Curi Uang ATM Kekasihnya, Perempuan di Tuban Ditangkap

Konten Media Partner
11 Mei 2022 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (11/05/2022). (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tuban AKBP Darman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (11/05/2022). (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tuban - Seorang perempuan yang berstatus janda, ditangkap polisi setelah menguras ATM milik kekasihnya yang berstatus duda. Akibatnya, korban menderita kerugian sebesar Rp 11,5 juta.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial UR (35), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sementara korban berinisial SD (57), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban Kota.
Pelaku ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Wali Songo 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, pada Selasa (05/04/2022) lalu.
Tersangka UR (35), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (11/05/2022). (foto: dok istimewa)
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darman dalam konferensi pers Rabu (11/05/2022) mengungkapkan bahwa saat kejadian, korban sedang sakit dan dirawat oleh pelaku, karena keduanya memiliki hubungan spesial.
"Karena seringnya pelaku ke rumah korban, pelaku mengambil ATM milik korban yang berada di laci dan mencatat nomor PIN ATM yang disimpan di handphone milik korban." kata AKBP Darman.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menarik uang dari kartu ATM BNI sebanyak dua kali, masing-masing di mesin ATM area Supermarket Bravo, dan yang kedua di mesin ATM BRI yang berada di depan Polres Tuban.
ADVERTISEMENT
Sementara, perbuatan pelaku diketahui setelah anak korban mengadu ke ayahnya kalau uang di ATM milik ayahnya berkurang.
"Kemudian korban mengecek ATM miliknya, dan diketahui uang di ATM BNI telah berkurang sebesar 6 juta rupiah dan ATM BRI juga berkurang sebesar 5,5 juta rupiah." kata Kapolres.
Setelah mengetahui saldo di ATM-nya berkurang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
"Saat kita telusuri rekaman CCTV mesin ATM ternyata pelaku adalah UR yang memiliki hubungan dengan korban. Statusnya pelaku ini janda, sedangkan korban juga duda. Keduanya memiliki hubungan spesial," kata AKBP Darman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." kata Kapolres AKBP Darman. (ayu/imm).
ADVERTISEMENT
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com