Dapat Tambahan 20 Napi dari Mojokerto, Lapas Tuban Overload 56 Persen

Konten Media Partner
23 Oktober 2021 21:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 20 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Mojokerto saat tiba di Lapas Kelas IIB Tuban. (foto: dok istimewa).
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 20 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Mojokerto saat tiba di Lapas Kelas IIB Tuban. (foto: dok istimewa).
ADVERTISEMENT
Tuban - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, pada Sabtu (23/10/2021), terima kiriman 20 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.
ADVERTISEMENT
Dengan penambahan tersebut, Lapas Tuban kini dihuni oleh 415 orang, terdiri dari 343 narapidana dan 72 tahanan. Sementara, kapasitas hunian Lapas Tuban hanya sebesar 266 orang, sehingga saat ini mengalami over kapasitas atau overload sebesar 56 persen.
Kepala Lapas (Kalapas) Tuban, Siswarno mengungkapkan bahwa dengan tambahan atau kedatangan 20 napi pindahan dari Lapas Mojokerto, per tanggal 23 Oktober 2021 hari ini, Lapas Tuban dihuni oleh mencapai 415 orang, sedangkan kapasitas hunian hanya untuk 266 orang, sehingga Lapas Tuban kini mengalami over kapasitas sebanyak 56 persen.
"Proses pemindahan dilakukan menggunakan bus dan dikawal ketat oleh petugas. Semua narapidana yang diterima telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen, dan semuanya telah dinyatakan negatif oleh tenaga medis Lapas Tuban," tutur Siswarno.
ADVERTISEMENT
Selain tes swab antigen, 20 narapidana itu juga diperiksa dengan ketat terhadap barang bawaannya. Kemudian, mereka masuk kedalam ruang isolasi untuk menjalani karantina.
"Selanjutnya mereka kami langsung masukkan ruang isolasi, untuk menjalani karantina selama 14 hari di kamar pengasingan Blok B,” ucapnya.
Sebanyak 20 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Mojokerto saat tiba di Lapas Kelas IIB Tuban. (foto: dok istimewa).
Siswarno juga menjelaskan bahwa 20 narapidana pindahan dari Mojokerto tersebut terdiri dari 19 napi dengan kasus narkotika dan seorang napi kasus pidana umum.
"Untuk nai kasus narkotika, sebanyak 15 orang dengan masa pidana dari 5-10 tahun. Sedangkan 4 napi lainnya dengan masa pidana 4 tahunan." kata Siswarno.
Lebih lanjut, setelah menjalani isolasi selama 14 hari. Napi pindahan akan mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau Mapenaling.
ADVERTISEMENT
Karena penghuni Lapas bertambah banyak, Kalapas Tuban berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan dan pembinaan di instansi yang dipimpinnya.
“Dengan tambahan sebanyak itu, kami akan tekankan pengamanan ekstra dan pembinaan agar ditingkatkan," kata Siswarno. (ayu/imm).
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com