Di Tahun 2021, Pemkab Bojonegoro Alokasikan Bansos Anak Yatim Rp 10,5 Miliar

Konten Media Partner
16 Desember 2020 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Drs Arwan MSi, saat beri keterangan. (foto: dani/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Drs Arwan MSi, saat beri keterangan. (foto: dani/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Sosial (Dinsos), pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran untuk Bantuan Sosial Anak Yatim dan Bantuan Anak Terlantar Non Panti, bagi 7.011 anak, dengan besaran masing-masing anak Rp 1,5 juta, atau total sebesar Rp 10.516.500.000.
ADVERTISEMENT
Bantuan tersebut diberikan kepada anak-anak yatim dan terlantar yang memiliki keterbatasan ekonomi dengan tujuan untuk membantu meringankan beban hidupnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020, Pemkab Bojonegoro juga telah menyalurkan Bantuan Sosial Anak Yatim bagi 6.551 anak, dengan besaran masing-masing anak Rp 1,5 juta, atau total sebesar Rp 9.826.500.000. Sedangkan pada tahun 2019, Pemkab Bojonegoro juga telah menyalurkan bantuan yang sama bagi 5.052 anak, dengan besaran masing-masing anak Rp 1,25 juta, atau total sebesar Rp 6.315.500.000.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Drs Arwan MSi, kepada awak media ini, Rabu (16/12/2020) menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pemberian bantuan tersebut untuk meringankan beban hidup anak-anak yatim dan anak terlantar yang dirawat kerabatnya atau tidak berada di panti dinas sosial (non panti).
ADVERTISEMENT
"Biasanya anak-anak yatim ini kan dirawat oleh ibunya atau kerabatnya. Biasanya dengan segala keterbatasan ekonomi sehingga pemerintah melalui dinas sosial hadir untuk membantu meringankan beban." kata Arwan.
Arwan menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut bisa saja tidak terserap semuanya atau berkurang. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya karena sudah pindah di kabupaten lain atau karena hal lain sehingga bantuan tersebut tidak dapat disalurakn.
"Kemungkinan-kemungkinan ini nanti bisa berkurang kalau misalnya yang bersangkutan itu pindah atau mungkin hal lain, sehingga bantuan ini tidak bisa disalurkan," kata Arwan.
Menurut Arwan, kendala yang dihadapi dalam penyaluran bantuan tersebut biasanya di dalam pencairan itu yang punya kewenangan untuk mencairkan adalah pengampu, yang biasanya adalah ibunya. Ketika ibunya berada di luar kota atau di luar negeri, bisa jadi misalnya 1 tahun atau lebih, ketika bantuan tahun berjalan tidak dicairkan maka pada tahun berikutnya yang bersangkutan tidak bisa menerima.
ADVERTISEMENT
"Ini kendala yang kadang terjadi. Karena bantuan tahun sebelumnya belum ada pertanggungjawabannya, maka bantuan tahun berikutnya tidak dapat disalurkan," tutur Arwan.
Arwan berharap agar program Bantuan Sosial Anak Yatim dan Bantuan Anak Terlantar Non Panti Pemkab Bojonegoro ini diketahui oleh masyarakat luas. Menurutnya pihaknya juga sudah secara proaktif meminta kepada pemerintah desa, juga melalui tenaga kerja sosial kemasyarakatan (TKSK), pekerja sosial masyarakat (PSM), Tagana, dan Karang Taruna, untuk memberikan data atau masukan-masukan bagi mereka yang berstatus yatim, untuk disampaikan kepada kepala desa kemudian diteruskan ke dinas sosial.
"Cara mendapatkannya, anak yatim atau pengampunya menghubungi kepala desa seempat. Kemudian kepala desa meneruskan ke dinas sosial untuk dilakukan penetapan sebagai penerima bantuan sosial anak yatim," kata Arwan. (dan/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com