Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Kades Sukosewu Bojonegoro Ditahan Polisi

Konten Media Partner
17 November 2018 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diduga Korupsi Alokasi Dana Desa, Kades Sukosewu Bojonegoro Ditahan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (17/11/2018) pagi, lakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, berinisial WP binti MT (43), atas dugaan tindak pidana korupsi, terkait pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Sukosewu, tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain SH, saat dihubungi awak media ini pada Sabtu (17/11/2018) pagi membenarkan, bahwa penyidik Polres Bojonegoro telah melakukan penahanan terhadap tersangka WP binti MT (43), atas dugaan tindak pidana korupsi, terhitung sejak Sabtu, 17 November 2018, hari ini.
Menurutnya, pelaku secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya terkait pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Desa Sukosewu tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017.
“Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan,” tutur Kasat Reskrim
Oleh penyidik, lanjut Kasat Reskrim, pelaku disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” terang Kasat Reskrim.
Secara terpisah, Camat Sukosewu, M Yasir SSos MM, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler mengaku bahwa dirinya telah mengetahui terkait penahanan Kepala Desa Sukosewu, oleh Penyidik Polres Bojonegoro.
“Benar mas. Sudah diberitahu Kades Sukosewu ditahan. Untuk proses hukumnya silakan tanya ke Polres Bojonegoro,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler Sabtu (17/11/2018) pagi. (red/imm)