Dinas Pertanian Bojonegoro akan Sosialisasikan Bahaya Penggunaan Jebakan Tikus

Konten Media Partner
14 Oktober 2020 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustasi: Tikus sawah (foto pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi: Tikus sawah (foto pixabay)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Menyikapi kasus meninggalnya 4 orang warga Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus milik tetangganya, di area pesawahan di desa setempat, Senin (12/10/2020) lalu, Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, dalam waktu dekat akan lakukan sosialisasi kepada para petani di Kabupaten Bojonegoro, terkait bahaya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth SP MM, kepada awak media ini Rabu (14/10/2020) pagi menuturkan bahwa menyikapi maraknya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik yang mengakibatkan korban jiwa, Helmy menuturkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang para pihak, mulai dari camat, kepala desa dan ketua gapoktan, untuk memberikan sosilasisai terkait bahaya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Dan untuk tahap awal, pihanya akan menggelar sosialisasi di Kecamatan kanor dan Baureno.
Pihaknya juga akan menggandeng aparat dari TNI dan kepolisian, dalam menyosialisasikan larangan tersebut.
"Saya pengennya ada dari TNI, Polri, dan PLN. Kalau bisa ada Pak Kapolres dan Pak Dandim malah lebih bagus, Karena bagaimanapun juga, penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik itu tidak dibenarkan." kata helmy.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth SP MM saat beri keterangan.
Helmy berharap nantinya tidak hanya sekadar sosialisasi, tapi ada deklarasi atau komitmen bersama, misalnya pencanangan bebas jebakan tikus menggunakan listrik.
"Saya juga akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim, harapan saya harus diupayakan bersama pelarangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus." kata Helmy.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro juga akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro. Jika memungkinkan akan dibuat regulasi terkait pelarangan penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
"Kami segera merapat dengan Bagian Hukum untuk identifikasi regulasi yang memungkinkan." kata Helmy Elisabeth.
Helmy menjelaskan bahwa ada beberapa cara pengendalian hama tikus, yang pertama cara yang mekanik yaitu gropyokan. Selanjutnya emposan atau pengasapan dan metode pengumpanan menggunakan Rodentisida, yaitu insektisida yang khusus untuk tikus. kemudian ada desa yang punya inovasi, dengan membeli tikus yang ditangkap warga.
ADVERTISEMENT
Sementara, upaya Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro dalam pemberantasan hama tikus, memiliki program rumah burung hantu (rubuha).
"Kami hingga tahun 2020 ini sudah membantu 302 unit rumah burung hantu. Di 2021 kami mengusulkan 65 unit. Kami fokus rubuha ini di Kecamatan Kanor dan Baureno, karena kasus kesetrum itu banyak terjadi di Kanor dan Baureno." kata Helmy Elisabeth.
Helmy menjelaskan bahwa program rumah burung hantu juga perlu dibarengi dengan komitmen para petani untuk tidak menggunakan jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Selain itu, rumah burung hantu juga harus dibarengi dengan Perdes pelarangan perburuan burung hantu.
"Kadang petani ini kan maunya instan. tidak telaten dan pengen cepat, sehingga menggunakan aliran listrik," kata Helmy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat khususnya para petani, agar tidak melakukan pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan PLN dan Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan penyuluhan dan penerangan kepada warga masyarakat terkait bahaya penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus.
"Kita akan koordinasi dengan PLN dan Dinas Pertanian untuk melakukan imbauan. Kita mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik." kata Kapolres. Selasa (13/10/2020) siang.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang yang masih satu keluarga, yaitu Parno (60), kemudian Riswati (51), yang merupakan Istri Parno, Jayadi (30) dan Zaenal Arifin (21), keduanya anak pasangan Parno dan Riswati, keempatnya merupakan warga Dusun Prijek Desa Tambahrejo RT 002 RW 001 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (12/10/2020) pagi, ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik, jebakan tikus di area pesawahan desa setempat.
ADVERTISEMENT
Aliran listrik jebakan tikus yang menjadi penyebab kematian para korban tersebut merupakan milik tetangga para korban, yang kondisinya ada tiang bambu penyangga kawat aliran listrik tersebut roboh, dan kawatnya rebah atau tergeletak ke sawah, dan diduga para korban tidak mengetahui jika ada kawat tersebut, sehingga mereka tersengat aliran listrik.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan pada para saksi, Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor Polres Bojonegoro, menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka berinisial Y (63) dan S (57), yang keduanya merupakan tetangga para korban, selaku pemilik jebakan tikus, yang mengakibatkan 4 orang tersebut meninggal dunia. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com