Divonis Bersalah, Pelaku Pencurian Ban Mobil di Tuban Tidak Dipenjara

Konten Media Partner
21 April 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa SJKA (16), saat lakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pencurian ban mobil, di Kabupaten Tuban. (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa SJKA (16), saat lakukan reka ulang (rekonstruksi) kasus pencurian ban mobil, di Kabupaten Tuban. (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Tuban - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada SJKA (16), terdakwa pencurian velg dan ban mobil.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang dibacakan Senin (11/04/2022) lalu, meskipun divonis bersalah, terdakwa SJK tidak ditahan (dipenjara), namun dikembalikan kepada orang tuanya, dengan pertimbangan terdakwa masih berusia di bawah umur.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban yang menuntut terdakwa agar dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 7 bulan.
Humas PN Tuban Uzan Purwadi, menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan dari majelis hakim, pelaku dinilai masih usia dibawah umur atau berstatus pelajar.
"Bukan dipulangkan ya, tapi dikembalikan kepada orang tuanya, supaya dididik dan hasil putusannya terbukti bersalah," ucap Uzan Purwadi. Kamis (21/04/2022)
Uzan Purwadi menyampaikan bahwa orang tua terdakwa mengaku masih sanggup untuk mendidik anaknya, sehingga hakim memutuskan untuk mengembalikan pelaku kepada orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa tidak termasuk kejahatan yang serius," kata Uzan Purwadi .
SJKA (16) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban pada Rabu (09/03/2022) lalu, setelah melakukan pencurian velg dan ban mobil di 4 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tuban, masing-masing di halaman Kantor Inspektorat Tuban pada 16 Januari 2022, di halaman Ruko Royal Park Merak di Kecamatan Merakurak pada 1 Februari 2022, di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak pada 6 Februari 2022, dan terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban pada 17 Februari 2022.
Menurut pengakuannya, dalam melakukan aksinya pelaku beroperasi sendirian, dengan keliling mencari sasaran atau target dengan menggunakan kendaraan roda dua. Ssetelah menemukan sasaran yang dituju, motor miliknya yang dipakai tadi disembunyikan di satu tempat. Kemudian pelaku mengambil batu kumbung dan membawa alat dongkrak serta kunci ban mobil. Dirasa sudah aman pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendongkrak ban mobil dan diganti batu kumbung, kemudian ban beserta velgnya diambil.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksinya melepaskan ban mobil beserta velgnya, pelaku hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk satu ban mobil. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com