Konten Media Partner

Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Seluruh Kades Masih Berstatus Saksi

1 Juni 2024 0:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo saat beri keterangan di kantornya. Jumat (31/05/2023). (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo saat beri keterangan di kantornya. Jumat (31/05/2023). (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo, mengungkapkan bahwa seluruh Kepala Desa yang dipanggil dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022, masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Pihaknya meminta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan jangan menghakimi bahwa para Kepala Desa tersebut seolah-olah sudah bersalah.
“Pada prinsipnya kami pada saat ini masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi belum ada tersangkanya. Jadi saya minta masyarakat tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan menghakimi bahwa mereka (para Kepala Desa) seolah-olah sudah bersalah. sehingga suasana tetap menjadi kondusif, tetap adem.” tutur Muji Martopo di kantornya. Jumat (31/05/2023).
Sejumlah mobil siaga desa yang hendak dikembalikan (dititipkan) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Aset: Istimewa)
Kajari juga mengungkapkan bahwa dari 384 kepala desa yang menerima mobil siaga desa, sudah lebih dari separuh yang diperiksa. Sementara total pengembalian uang (cashback) saat ini telah mencapai Rp 2,1 miliar.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi para Kepala Desa yang sudah terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik serta sudah mengembalikan uang (cashback) yang diterima.
ADVERTISEMENT
“Dan perkembangan sampai sekarang kita sudah kita periksa hampir separuh, dan pengembalian kerugian keuangan negara hampir 2,1 miliar rupiah. Ini perkembangan yang bagus ya. Dan kita harapkan justru para Kepala desa membantu kita untuk menjadi lebih terang.” kata Muji Martopo.
Lebih lanjut dirinya meminta kepada para Kepala Desa yang belum dipanggil agar mengembalikan uang cashback yang telah diterima.
“Silakan untuk menyerahkan, tidak usah dipanggil, uang yang sudah diterima. Itu malah lebih bagus. Oleh karena itu para pihak yang terkait dengan ini coba beri keterangan kepada kami yang sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, sehingga kita juga bisa mengambil kesimpulan dengan tepat.” kata Kajari.
Pihaknya juga meminta semua pihak untuk menjaga Bojonegoro agar tetap kondusif dan tidak membuat gaduh oleh hal-hal yang tidak perlu.
ADVERTISEMENT
“Biarlah kami menangani perkara itu dengan baik, dengan tenang, tidak ada sesuatu yang mengganggu proses penyidikan kami. “ kata Muji Martopo.
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Jumat (26/01/2024) lalu telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam proyek pengadaan mobil siaga desa tersebut.
Dari data yang dihimpun, dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 384 desa telah menerima mobil siaga tersebut. Mobil yang dibeli adalah jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio, dan proses pembelian dilakukan secara off the road (OTR), dengan pagu harga untuk masing-masing mobil sebesar Rp 250 juta
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penyelidikan Kejari Bojonegoro, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya selisih harga mobil siaga desa tersebut.
Indikasi yang tengah diselidiki mencakup proses penganggaran yang diduga tidak sesuai prosedur dan adanya kecurigaan terkait rekayasa dalam pelaksanaan proyek ini. Selain itu, juga ada indikasi penggunaan cashback oleh pihak tertentu.
Sesuai dengan undang-undang perbendaharaan negara, diskon, fee, atau cashback merupakan hak negara yang harus dikembalikan. Sehingga dalam kasus ini penegakan hukum pidana korupsi berupaya menyelamatkan uang negara. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com