Gadaikan Mobil Rental, Oknum Kepala Dusun di Bojonegoro Ditangkap

Konten Media Partner
18 Maret 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial AM (49) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya yaitu TMJ, warga Desa Kedungadem, kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Modus tersangka adalah menggadaikan mobil rental milik korban kepada orang lain, tanpa seizin korban selaku pemilik mobil.
"Ungkap kasus kita tentang tidak pidana penipuan atau penggelapan, kejadiaanya di sekitar bulan Juni 2021," tutur Kapolres AKBP Muhammad, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (18/03/2022) (foto: imam/beritabojonegoro)
Menurut Kapolres AKBP Muhammad, kronologi kejadian tersebut bermula pada awalnya pelaku menyewa satu unit mobil Suzuki Ertiga milik korban. Selanjutnya, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain tanpa seizin korban atau pemilik mobil.
"Setelah berjalan satu bulan atau saat jatuh tempo waktu membayar gadai, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang, sehingga pelaku menukar jaminan dengan mobil lain," kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya saat jatuh tempo yang kedua pelaku juga tidak mampu menebus dan ditukar lagi dengan mobil yang lain. "Jadi mobil rental kemudian digadaikan dan ganti-ganti dengan mobil rental lainnya. Sampai tiga kali," tutur Kapolres.
Menurut AKBP Muhammad, dalam seluruh kegiatan gadai tersebut yang digunakan jaminan adalah mobil yang disewa oleh tersangka dari satu orang saja atau korban TMJ.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapa, sengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com