Aniaya Sepupu Pakai Pedang, Seorang Warga di Bojonegoro Ditangkap

Konten Media Partner
10 April 2018 9:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aniaya Sepupu Pakai Pedang, Seorang Warga di Bojonegoro Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Kedungadem) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungadem pada Senin (09/04/2018) sekira pukul 13.00 WIB siang, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat. Pelaku ditangkap petugas di rumahnya dan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedungadem, guna proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial PL (36) warga Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya Mustari (53), yang masih sepupu dari istri pelaku, yang tinggal tidak jauh dari rumah pelaku.
Aniaya Sepupu Pakai Pedang, Seorang Warga di Bojonegoro Ditangkap (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Senin (09/04/2018) sekira pukul 12.30 WIB, korban sedang berada di rumahnya melihat televisi. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung masuk rumah korban melalui pintu depan dengan membawa senjata tajam jenis pedang.
“Pelaku langsung mengayunkan pedangnya berkali-kali ke arah tubuh korban, sehingga korban berusaha menghindar dan menangkis dengan tangan, yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya,” jelas Kapolsek.
Mengetahui kejadian tersebut, para tetangga segera datang dan saat para tetangga datang, pelaku kembali pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Saat itu para tetangga membiarkan pelaku pulang ke rumahnya karena pelaku masih membawa pedangnya dan karena para tetanggga khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga peristiwa tersebut segera dilaporkan ke perangkat desa setempat dan ke Polsek Kedungadem.
ADVERTISEMENT
“Korban oleh para tetangga segera dibawa ke Puskesmas Kedungadem dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Sumberrejo untuk penanganan medis yang lebih intensif,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek manambahkan, setelah pihaknya menerima laporan, petugas segera datang ke lokasi kejadian, guna melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku, namun saat petugas datang, pelaku tidak langsung mau meyerahkan diri, sehingga petugas sempat melakukan negosiasi dengan pelaku.
“Setelah dilakukan negosiasi, pelaku akhirnya dapat diamankan petugas yang selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungadem, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan saksi-saksi, modus pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut diduga karena kurang puas terkait pembagian warisan dari kakek istri pelaku, yang masih sepupu korban
ADVERTISEMENT
“Diduga akibat pembagian warisan, sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan tersebut,” imbuh Kapolsek.
Aniaya Sepupu Pakai Pedang, Seorang Warga di Bojonegoro Ditangkap (2)
zoom-in-whitePerbesar
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon seluler, pada Senin (09/04/2018) malam membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Kedungadem, terhadap seorang pelaku yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 351 KUHP.
“Pelaku berikut barang bukti berupa sebilah pedang, telah diamankan petugas,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Kedungadem, pelaku disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lama tahun,” jelas Kapolres. (red/imm)