Gugatan Ditangguhkan, Luas Lahan Objek Wisata Pantai Semilir Tuban Diukur Ulang

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 17:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gugatan Ditangguhkan, Luas Lahan Objek Wisata Pantai Semilir Tuban Diukur Ulang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tuban - Kasus sengketa tanah Objek Wisata Pantai Semilir, di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang sempat digugat oleh tujuh orang ahli waris Hj Sholikah karena dianggap dipergunakan tanpa izin pemiliknya, memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Proses hukum atau gugatan dari ketujuh ahli waris H Salim Mukti untuk sementara ditangguhkan dan akan diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara pihak Pemerintah Desa Socorejo selaku pengelola objek wisata Pantai Semilir berkeinginan untuk mengukur luas lahan milik H Salim Mukti.
Dalam pelaksanaan pengukuran ulang yang dilaksanakan Rabu (03/08/2022), kedua belah pihak dari ahli waris dan Pemdes Socorejo melakukan pengukuran masing-masing.
Sebelumnya, ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah tersebut masing-masing Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K, sempat membawa kasus tersebut ke ranah hukum setelah mediasi di kecamatan setempat tidak membuahkan hasil.
Pasalnya, luas lahan yang digunakan untuk objek wisata Pantai Semilir di buku C milik desa tercatat 16.000 meter persegi, sedangkan di Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas nama Sholikah tercatat luasnya 32.657 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Franky D Waruwu, kuasa hukum dari ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah, saat beri keterangan. Rabu (03/08/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kuasa hukum ketujuh ahli waris, Franky D Waruwu mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemdes Socorejo dan sepakat untuk bersama-sama melakukan pengukuran ulang.
"Jadi apa pun hasilnya nanti, semoga ini bisa menjadi patokan, sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Franky D Waruwu. Rabu (03/08/2022).
Franky menjelaskan, dalam pengukuran yang dilakukan pada hari ini ada 2 versi yaitu disesuaikan dengan
SPPT yang luasnya sekitar 32.600 atau bisa jadi 31.400.
"Maka nanti diambil tengah-tengahnya dan mana yang akan kami sepakati tidak jauh dari jumlah yang sudah leter C," kata Franky.
Saat ditanya bagaimana proses hukum yang berjalan, Franky menyampaikan masih ditangguhkan sebab perkara ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
"Jadi minggu lalu Kepala Desa meminta untuk ketemu dan sudah berkoordinasi dengan kami, ia meminta untuk dilakukan pengukuran, jadi ini inisiatif dari pihak desa," tutur Franky.
Kepala Dusun (Kadus) Karangdowo Desa Socorejo Murofiq, saat beri keterangan. Rabu (03/08/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kepala Dusun (Kadus) Karangdowo Desa Socorejo Murofiq mengatakan, hari ini pihaknya hanya mengukur batas antara barat dan timur milik ahli waris H Salim Mukti dan menyesuaikan instruksi dari Buku C Desa atau seluas 16.000 meter persegi.
"Jadi untuk kepastian luasnya hari ini belum bisa dipastikan," ucap Murofiq.
Masih kata Murofiq, setelah pengukuran ini disesuaikan dengan Buku C Desa dan luas yang dimiliki oleh ahli waris masih akan dibahas lagi di desa.
"Pada intinya, untuk mencari akar masalahnya nanti akan dibawa ke Balai Desa, untuk mencari kesepakatan bersama kedua belah pihak," kata Murofiq. (ayu/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com