Hingga Juni 2022, Perkawinan Anak di Bojonegoro Capai 300 Kasus

Konten Media Partner
8 Juli 2022 16:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Perkawinan (foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Perkawinan (foto: pixabay)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Hingga akhir Juni 2022, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang disetujui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 300 perkara, sementara yang ditolak sebanyak 11 perkara.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sepanjang Januari hingga Juni 2022 di Kabupaten Bojonegoro terdapat 300 perkawinan anak.
Permohonan dispensasi perkawinan terbanyak terjadi pada bulan Juni 2022, yaitu sebanyak 73 pemohon. Sementara di bulan Mei sebanyak 48 pemohon, April sebanyak 55 pemohon, Maret sebanyak 47 pemohon, Februari sebanyak 30 pemohon, dan Januari sebanyak 47 pemohon.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, saat beri keterangan. Jumat (08/07/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholokhin Jamik menjelaskan bahwa sejak 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro cukup banyak dan
para pemohon tersebut rata-rata tinggal di daerah pinggiran (hutan) atau di wilayah pedesaan.
"Ada kasus dari salah satu daerah pinggiran hutan, usianya baru 15 tahun. Saat kita tanya SD saja nggak lulus dia. Karena sudah terlalu lama dan ada yang meminta (melamar) ya akhirnya dinikahkan. Jadi kadang karena sudah tidak dapat dipisahkan lagi, dan sudah terlalu lama berkenalan sehingga ada ketakutan yang luar biasa kalau tidak segera dinikahkan akan terjadi perzinaan." kata Sholikhin Jamik.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, salah satu upaya untuk meminimalisir perkawinan anak tersebut dengan menuntaskan wajib belajar 12 tahun.
"Solusi yang selalu kita usulkan adalah bagaimana Bojonegoro ini bebas wajib belajar 12 tahun. Kalau misalnya alasannya tidak punya biaya, ya negara harus hadir," kata Dia.
Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bojonegoro juga telah menerapkan sejumlah ketentuan dalam permohonan disposisi kawin atau perkawian anak, salah satunya terkait umur pemohon. Menurutnya, jika pemohon masih di bawah 15 tahun, kalau belum mendesak kebanyakan tidak dikabulkan.
"Jadi kalau ada permohona yang usianya masih di bawah 15 tahun, maka aka kita seriusi, apakah permohonan tersebut mendesak atau tidak. Kalau alasannya belum sangat mendesak, akan ditolak. Ini sudah ada beberapa yang ditolak karena usianya masih di bawah 15 tahun." kata Sholikhin Jamik.
ADVERTISEMENT
Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa masyarakat juga harus memahami bahwa Pengadilan Agama ini bukan lembaga pencegahan, tapi menangani. Menurutnya, yang harus dipikirkan bersama itu sebetulnya adalah pencegahannya.
"Jauh lebih penting dari itu, mengapa mereka harus ke pengadilan. Jadi pengadialan ini bukan pencegahan, tapi penanganan. Ini yang harus dipahami. Bagaimana agar mereka ini tidak datang ke pengadilan." kata Sholikhin Jamik.
Karena menurutnya para pemohon tersebut mau datang ke Pengadilan Agama itu karena sudah betul-betul sadar hukum.
"Coba kalau tidak datang ke Pengadilan, lalu tiba-tiba nikah siri, itu kan malah menjadi masalah. Kalau punya anak statusnya malah tidak jelas. Yang harus kita pikirkan adalah kenapa mereka kok melakukan pernikahan dini. Ini bagian pencegahan," kata Sholikhin Jamik.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2021, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diterima Pengadilan Agama Bojonegoro sebanyak 615 perkara, dengan rincian 608 permohonan disetujui dan 7 permohonan tidak disetujui atau ditolak.
Sementara di tahun 2020, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) sebanyak 617 perkara, dengan rincian 612 permohonan disetujui dan 5 permohonan ditolak atau tidak disetujui.
Sedangkan di tahun 2019, jumlah permohonan dispensasi perkawinan (diska) yang diajukan dan disetujui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 199 perkara.
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com