news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kabupaten Bojonegoro Raih Status Kinerja Sangat Tinggi atas LPPD 2018

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 21:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur, Dra Hj Khofifah Indar Parawansa MSi saat serahkan piagan penghargaan kepada Sekda Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (16/10/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur, Dra Hj Khofifah Indar Parawansa MSi saat serahkan piagan penghargaan kepada Sekda Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (16/10/2020)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Jumat (16/10/2020), terima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, atas capaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2018, dengan Status Kinerja Sangat Tinggi.
ADVERTISEMENT
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Dra Hj Khofifah Indar Parawansa MSi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM, yang mewakili Bupati Bojonegoro, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, yang dihadiri Bupati dan Walikota se Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu mendapatkan Kinerja Tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia.
"Ini kita raih berkat konsistensi terhadap keberseiringan visi dan misi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota. Konsistensi ini sangat penting agar breakdown RKPD sampai dengan penganggaran di APBD bisa sejalan," tutur Gubernur Jawa Timur.
Piagam Penghargaan untuk Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM usai menerima penghargaan tersebut menyampaikan terima kasih atas sinergisme semua jajaran, baik eksekutif maupun legislatif, serta seluruh elemen masyarakat, sehingga Kabupaten Bojonegoro dapat meraih Status Kinerja Sangat Tinggi atas LPPD Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah kerja kita bersama dan merupakan kado yang membanggakan menjelang Hari Jadi Bojonegoro ke 343. Ke depan prestasi ini harus kita pertahankan dan kita tingkatkan, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Sekda Bojonegoro, Dra Nurul Azizah MM.
Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun angaran, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disampaikan kepala daerah kepada Pemerintah.
Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Kemendagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. LPPD yang dilaporkan harus sedapat mungkin menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerintah Daerah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara pemerintah daerah.
Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penyusunan LPPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat. (red/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT