Kapolres Bojonegoro Akan Tindak Peredaran Petasan

Konten Media Partner
5 Juni 2018 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro Akan Tindak Peredaran Petasan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, menegaskan bahwa selama bulan suci ramadan melarang adanya peredaran mercon ata petasan di wilayah hukum Polres Bojonegoro, hal tersebut disampaikan Kapolres pada Selasa (05/06/2018) pagi tadi saat memberikan arahan kepada seluruh anggota jajaran.
ADVERTISEMENT
"Jangan pernah ada mercon yang beredar di Bojonegoro," tegas Kapolres kepada seluruh anggota jajarannya.
Adanya pelarangan penjualan dan peredaran mercon atau petasan di Bojonegoro karena selain memngganggu dan meresahkan masyarakat, karena bunyi ledakan yang dihasilkan dari mercon saat dibunyikan, juga sangat membayahakan bagi keselamatan serta dapat melukai, baik si penyulut sendiri maupun orang lain yang berada di sekitar tempat mercon tersebut dibunyikan.
"Selain itu juga, dampak dari adanya percikan bunga api dari mercon bisa menimbulkan kebakaran," imbuh Kapolres.
Masih dalam keterangannya, Kapolres menerangkan bahwa selama bulan suci ramadan, Polres Bojonegoro juga memiliki program yaitu Patroli Bulan Suci Ramadan (BUSUR) Tiga Pilar Bojonegoro, dimana dalam pelaksanaannya memiliki 5 waktu sasaran patroli antara lain Patroli Pasar yaitu saat Pagi dan Siang Hari, Patroli Ngabuburit yaitu patroli saat Ngabuburit, Patroli Mataram yaitu patroli pada saat Magrib dan Tarawih, Patroli Oklik yaitu patroli saat jelang makan sahur dan membangunkan makan sahur serta Patroli Fajar yaitu patroli saat salat subuh serta selesai salat subuh.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya patroli pada jam-jam rawan, semoga bisa menekan angka kriminalitas selama ramadan serta masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyu," jelas Kapolres. (red/imm)