Kapolres Bojonegoro: Pelaku Karhutla Diancam Pidana Penjara 15 Tahun

Konten Media Partner
9 Agustus 2019 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imbauan Kapolres Bojonegoro, tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya.
zoom-in-whitePerbesar
Imbauan Kapolres Bojonegoro, tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Maraknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, mengundang reaksi dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Ary Fadli menyampaikan imbauan agar warga mengetahui tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," tutur Kapolres. Jumat (08/09/2019).
Kapolres menuturkan bahwa potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bojonegoro sangat besar, karena di wilayah Kabupaten Bojonegoro masih banyak terdapat kawasan hutan.
"Di musim kemarau seperti sekarang ini, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bojonegoro sangat besar," katanya mengimbuhkan.
Kapolres Bojonegoro juga telah memerintahkan anggota polsek jajarannya, khususnya yang di wilayahnya terdapat kawasan hutan untuk melakukan patroli pada saat siang dan malam hari. Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla.
ADVERTISEMENT
“Sebagian besar wilayah Bojonegoro merupakan daerah hutan, untuk para Bhabinkamtibmas terus laksanakan sosialisasi terkait potensi terjadinya karhutla kepada warga, seperti bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu membakar hutan atau lingkungan,” kata AKBP Ary Fadli.
Harapannya dengan adanya sosialisasi bahaya dan dampak karhutla, warga mengetahui tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya. "Sehingga warga juga menyadari dan peduli terhadap karhutla," katanya. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com