Kedapatan Mencuri Motor di Blora, Warga Bojonegoro Diamankan Polisi

Konten Media Partner
26 April 2019 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku curanmor, SDN bin PD (27) warga Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, saat diamankan anggota Polsek Kedungtuban Polres Blora. Kamis (25/04/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku curanmor, SDN bin PD (27) warga Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, saat diamankan anggota Polsek Kedungtuban Polres Blora. Kamis (25/04/2019)
ADVERTISEMENT
Blora - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, yang ditangkap warga lantaran kepergok saat mencuri pada Kamis (25/04/2019) sekira pukul 22.00 WIB tadi malam, diamankan anggota jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungtuban Polres Blora
ADVERTISEMENT
Pelaku adalah pemuda pengangguran warga Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, berinisial SDN bin PD (27) sedangkan korbannya Susilo bin Sarip (29) warga Dukuh Petak Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban Blora.
Kapolsek Kedungtuban Polres Blora Iptu Suharto mengatakan, bahwa saat Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora pada Kamis( 25/04/2019 ) sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam, sedang melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa di Desa Sogo sedang ada pelaku curanmor yang ditangkap warga, sehingga anggota segera mendatangi TKP, kemudian petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Kejadian bermula saat tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah temannya, kemudian korban memergoki tersangka saat menstater motor untuk dibawa lari." ucap Iptu Suharto, Jumat ( 26/04/2019).
ADVERTISEMENT
Melihat tersangka melarikan motor, korban bersama warga mengejarnya. Sempat terjadi kejar kejaran antara tersangka dengan warga, sesampainya di Dukuh Jabung Desa Sogo, akhirnya tersangka kepepet dan turun meninggalkan sepeda motor untuk melarikan diri ke persawahan, namun warga berhasil menangkap tersangka.
Selain mengamankan tersangka dan sepeda motor, petugas juga mengamankan satu kunci leter T, satu buah segitiga, tiga buah kunci Pas, serta satu buah pisau lipat yang di duga di gunakan tersangka untuk mencuri Sepeda motor.
"Atas perbuatannya tersangka di dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara." kata Kapolsek Kedungtuban. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT