Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
4 Mei 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang di Bojonegoro Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Dua orang yang disangka telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu, diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Bojonegoro. Kedua orang tersebut adalah HP (44) warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro dan AY (41), warga Bojonegoro, keduanya ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzi SH SIK MIK, kepada sejumlah awak media, saat dilaksanakan konferensi pers, pada Jumat (03/05/2018) pagi, di Mapolres Bojonegoro.
Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang di Bojonegoro Ditangkap Polisi (1)
zoom-in-whitePerbesar
Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka HP (44), yang ditangkap oleh petugas pada Senin (30/04/2018) sekitar jam 22.00 WIB di Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Selain mengaman pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, yang berisi narkotika golongan satu jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 (satu) buah hand phone merek Nokia, 1 (satu) buah jaket dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat.
“Dari tertangkapnya tersangka HP, kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut,” jelas Wakapolres.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka HP (44), tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY (41).
Dari pengakuan tersangka HP (44), selanjutnya pada Selasa (01/05/2018), petugas melakukan pemanggilan terhadap AY (41) untuk datang ke kantor Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan setelah dilakukan pemeriksaan, AY (41) mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu yang di beli tersangka HP (44) adalah pesanan AY (41).
“Sehingga petugas juga melakukan penahanan tersangka AY, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Wakapolres, Kompol Achmad Fauzi.
Terhadap tersangka HP (44), petugas menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara dua belas tahun dan denda Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk tersangka AY, oleh petugas disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara dua belas tahun dan denda Rp 8 miliar.
“Kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing,” jelas Wakapolres. (mol/imm)