Kegiatan di Jalur Pipa Minyak Banyu Urip, Harus Dapat Izin EMCL

Konten Media Partner
17 Juli 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi keselamatan-keamanan jalur pipa minyak Lapangan Banyu Urip yang digelar EMCL bekerjasama dengan YSP, di Singapore Restaurant & Coffee Shop Bojonegoro. Rabu (17/07/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi keselamatan-keamanan jalur pipa minyak Lapangan Banyu Urip yang digelar EMCL bekerjasama dengan YSP, di Singapore Restaurant & Coffee Shop Bojonegoro. Rabu (17/07/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Saat sosialisasi keselamatan dan keamanan jalur pipa minyak Lapangan Banyu Urip kepada stakehoder tingkat kecamatan dan desa, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama Yayasan Sedulur Pena (YSP) pada Rabu (17/07/2019), disampaikan bahwa semua kegiatan di 12 meter pada lahan jalur pipa (ROW) harus dapat izin dari EMCL.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan perwakilan Humas EMCL, Andi Widianto mengatakan ROW (right of way) merupakan lahan yang sudah dibeli dan dibebaskan oleh Negara.
"Kami selain bertanggungjawab mengelola fasilitas jalur pipa, lingkungan dan masyarakat sekitar juga tetap diperhatikan," kata Andi saat sosialisasi berlangsung.
Tujuan berbagi informasi kali ini juga dalam rangka memberitahu keselamatan dan keamanan jalur pipa tersebut. Apapun kegiatan di sekitar ROW juga harus dapat izin dari EMCL. Komunikasi lebih dini itu lebih baik, karena pihaknya dapat mengarahkan supaya lebih aman.
"Bercocok tanam boleh dilakukan karena itu normal tidak mengganggu keamanan," kata Andi Widianto.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Andi menambahkan mengapa harus dibebaskan 12 meter. Ini untuk memudahkan personil merawat dan memantau secara berkala, salah satunya melalui udara.
Ada cara mudah mengidentifikasi keberadaan jalur pipa. Disetiap titik ada rambu berupa patok bertuliskan Kilometer Poin (KP) per 100 meter. Disamping patok yang menunjukkan lokasi pipa, EMCL juga pasang patok batas per belokan.
Rambu peringatan juga telah dipasang, berupa tulisan jalur pipa minyak bertekanan tinggi. Kedalaman pipa juga bervariasi mulai 1,8 sampai 2 meter. Khusus di area crossing yang bersinggungan jalan, pipa ditanam lebih dalam. Sedangkan untuk yang melintas Sungai Bengawan Solo maupun jalan nasional ada kontruksi khusus pipa.
"Di setiap rambu juga telah disediakan dua kontak telepon. Harapannya jika terjadi sesuatu masyarakat sekitar bisa langsung memberitahu," tuturnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
Stakeholder perwakilan 17 desa di tiga kecamatan mulai Kecamatan Kota, Dander, dan Kapas, juga harus memahami mengapa ada pembatasan aktivitas di area 12 meter. Karena ada potensi bahaya mulai pipa minyak meledak, dan tumpahan minyak yang akan menjadi bencana luar biasa.
Aktivitas yang kerap ditemukan di lapangan mulai penggalian di jalur pipa untuk jaringan irigrasi, pertanian, maupun kolam sementara. Apapun itu jika dilakukan tanpa izin, maka masuk kategori pelanggaran.
"Data perambahan lahan paling tinggi tahun 2017. Persentase paling tinggi adalah penggalian jalur pipa," katanya. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT