Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Blora

Konten Media Partner
20 September 2021 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, saat menggeledah Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Blora. Senin (20/09/2021) (foto: priyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, saat menggeledah Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Blora. Senin (20/09/2021) (foto: priyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Blora - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, pada Senin (20/09/2021) menggeledah Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidanan korupsi dan atau pungutan liar jual beli kios di Pasar Induk Cepu, Kabupaten Blora, beberapa waktu lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Blora Sunaryo, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa sejumlah penyidik Kejaksaan Negeri Blora telah melakukan penggeledahan di kantornya. Menurutnya, penngeledahan tersebut dimuali sekitar pukul 10.00 WIB.
“Penggeledahan dari petugas ini terkait tiga tersangka dugaan pungli jual beli Pasar Induk Cepu. Bendahara yang dicari,” ucap Sunaryo. Senin (20/09/2021).
Menurut Sunaryo, sebelum melakukan penggeledahan, pihaknya sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik yang menggunakan rompi bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’.
“Tadi hanya ditunjukkan surat tugas untuk penggeledahan, ya kita persilakan,” tuturnya mengimbuhkan.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditulis, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar induk Cepu, Kabupaten Blora.
Dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan terkait penggeledahan Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Blora tersebut.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar jual beli kios Pasar Induk Cepu. Salah seorang tersangka yakni Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, berinisial SM, kemudian Kabid Pasar berinisial W, dan pensiunan Kepala UPTD II Cepu berinisial MS. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublis di: https://beritabojonegoro.com