Kenaikan Gaji ASN di Bojonegoro Tunggu Juknis dari Kemenkeu

Konten Media Partner
4 April 2019 20:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, M Ibnoe Soeyoeti SE MSi,  saat memberikan keterangan pers. (Foto Dok Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, M Ibnoe Soeyoeti SE MSi, saat memberikan keterangan pers. (Foto Dok Ist)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum bisa mencairkan kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji pokok, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dikarenakan belum menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran kenaikan gaji tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, M Ibnoe Soeyoeti SE MSi, saat ditemui awak media ini Kamis (04/04/2019) siang. Menurutnya, anggaran yang disiapkan pemerintah di dalam APBD 2019 adalah sebesar Rp 12 miliar.
"Ada sembilan ribu ASN yang mendapat kenaikan atau menerima tambahan gaji tersebut," tutur Ibnoe Soeyoeti, Kamis (04/04/2019).
Dia menuturkan, tambahan gaji tersebut belum dapat dicairkan karena masih menunggu petunjuk tekhnis (juknis) dari Kementerian Keuangan, namun ia memperkirakan pencairan tersebut tidak akan lama lagi.
"Ya kira-kira sebentar lagi, lumayan buat tambahan untuk lebaran nanti," tuturnya mengimbuhkan.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya PNS, TNI, dan Polri dan anggarannya telah dialokasikan pada APBN 2019. Adapun pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok ASN tersebut lantaran sudah tiga tahun tidak naik. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Penulis: Muliyanto
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com