Ketua DPRD Tuban: ASN yang Terjaring OTT Harus Ditindak Tegas

Konten Media Partner
29 Maret 2019 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/03/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi, saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/03/2019)
ADVERTISEMENT
Tuban - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas ASN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Miyadi kepada sejumlah awak media pada Jumat (29/03/2019), menyikapi ditangkapnya Kepala Puskesmas Widang berinisial SP, oleh oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (25/03/2019) lalu, atas dugaan melakukan pemotongan uang jasa pelayanan (jaspel) dan biaya operasional kegiatan (BOK) staf puskesmas.
Pihaknya juga berharap agar Bupati Tuban dan Kepala Dinas Kesehatan bertindak tegas untuk membersihkan aparat yang melakukan tidak pidana tersebut, karena menurutnya perbuatan Kepala Puskesmas Widang itu dinilai telah mencoreng nama baik Kota Bumi Wali.
"Kasus OTT Kepala Puskesmas ini jelas sangat memalukan, karena pemerintah Kabupaten Tuban sudah sepakat untuk bebas dari korupsi," tutur Miyadi. Jumat (29/03/2019).
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tuban agar dapat memproteksi, sehingga kasus serupa tidak terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain.
ADVERTISEMENT
"Kita serahkan kasus itu kepada penegak hukum. Dan untuk ASN serta pegawai, kita serahkan sepenuhnya kepada Bupati, karena itu tanggung jawab beliau," pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo, saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/03/2019)
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo, kepada awak media ini menuturkan bahwa pihak Dinkes Tuban tidak tahu-menahu tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak puskesmas tersebut. Karena seluruh Puskesmas sudah melaksanakan transaksi non tunai.
"Semua puskesmas kan sudah melaksanakan transaksi non tunai, jika setelah itu jadi uang pribadi, masak kita mau ngecek, itu kan pribadi masing-masing orang," tutur Bambang
Menurutnya, uang tersebut adalah iuran yang digunakan untuk kepentingan bersama. Jika ada pegawai yang tidak setuju dengan hal itu, seharusnya dapat disampaikan kepada pimpinan. Selain itu selama ini tidak ada aturan seperti itu dari dinas kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Jika ada yang tidak setuju, seharusnya ya ngomong kepada pimpinan. Karena tidak ada peraturan seperti itu, dan hal itu diluar wewenang kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Senin (25/03/2019) lalu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Widang Kabupaten Tuban, SP (45), atas dugaan melakukan tindak pidana pemotongan uang jasa pelayanan (jaspel) dan biaya operasional kegiatan (BOK) staf puskesmas.
Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 171 juta dan saat ini SP telah ditetapkan sebagai tersangka. (jun/imm)
Penulis: Achmad Junaidi
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT