Korban Penganiayaan di Bojonegoro Alami Luka Bacok di Beberapa Bagian Tubuh

Konten Media Partner
10 April 2018 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban Penganiayaan di Bojonegoro Alami Luka Bacok di Beberapa Bagian Tubuh
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Kedungadem) - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Kedungadem pada Senin (09/04/2018) sekira pukul 13.00 WIB siang, mengamankan PL (36) warga Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Mustari (53), tetangga sekaligus masih sepupu dari istri pelaku. Akibat penganiayaan tersebut Mustari atau korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Korban Penganiayaan di Bojonegoro Alami Luka Bacok di Beberapa Bagian Tubuh (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, kepada awak media ini menjelaskan, bahwa setelah korban dianiaya, oleh para tetangga korban segera dibawa ke Puskesmas Kedungadem .
“Karena korban mengalami luka bacok yang cukup banyak, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Sumberrejo guna mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif,” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil identifikasi, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, diantaranya beberapa luka robek pada bahu kiri, beberapa luka robek pada bahu kanan, luka robek pada lengan kanan dan luka robek pada jari kiri.
“Korban kehilangan banyak darah, namun korban masih sadarkan diri.” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, bahwa penyidik Polsek Kedungadem telah melakukan gelar perkara dan pelaku statusya telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penyidikan sebagai tersangka,” imbuh kapolsek.
Sementara, oleh penyidik Polsek Kedungadem, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lama tahun,” jelas Kapolsek.
Korban Penganiayaan di Bojonegoro Alami Luka Bacok di Beberapa Bagian Tubuh (2)
zoom-in-whitePerbesar
Diberitakan sebelumnya, tersangka PL (36) warga Desa Pejok Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (09/04/2018) sekira pukul 12.30 WIB, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya, Mustari (53), tetangga sekaligus masih sepupu dari istri tersangka.
Saat sebelum peristiwa penganiaayaan tersebut terjadi, korban sedang berada di rumahnya melihat televisi. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung masuk rumah korban melalui pintu depan dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan langsung mengayunkan pedangnya berkali-kali ke arah tubuh korban, sehingga korban berusaha menghindar dan menangkis dengan tangan, yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Korban segera ditolong oleh para tetangga sedangkan tersangka diamankan petugas, ke Mapolsek Kedungadem, untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan modus tersangka hingga gelap mata melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut diduga karena kurang puas terkait pembagian warisan dari kakek istri pelaku, yang masih sepupu korban.