KPU Bojonegoro Bantah Buat Pernyataan 'Pilkada 2024 Tanpa Calon Perseorangan'

Konten Media Partner
20 Mei 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat pernyataan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024 tanpa calon perseorangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut guna meluruskan pemberitaan di salah satu media siber yang membuat judul “KPU Bojonegoro pastikan Pilkada 2024 tanpa calon perseorangan”.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/ BeritaBojonegoro)
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fatma Lestari, dikonfirmasi awak media ini Senin (20/05/2024) menjelaskan bahwa pihaknya membantah judul pemberitaan tersebut, karena proses pencalonan perseorangan saat ini masih berjalan.
“Sampai saat ini KPU Bojonegoro tidak pernah membuat pernyataan bahwa Pilkada Bojonegoro tanpa calon perseorangan,” tutur Fatma Lestari. Senin (20/05/2024).
Fatma menyampaikan bahwa proses pencalonan perseorangan di KPU Kabupaten Bojonegoro berjalan sesuai regulasi.
Terkait dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM yang dikembalikan oleh KPU Bojonegoro, itu sudah sesuai regulasi yang ada, namun bukan berarti pasangan bakal calon tersebut dipastikan gagal mengikuti Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan, karena proses tahapannya masih berjalan.
ADVERTISEMENT
“Kita tunggu saja karena prosesnya masih berjalan,” kata Fatma Lestari.
Sebelumnya, Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, membenarkan bahwa pihaknya pada Kamis malam (16/05/2024) telah mengembalikan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) atas nama pasangan calon Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, karena dokumen persyaratan dukungan belum semuanya diinput di Sistem Pencalonan (Silon) KPU.
“Ada kekurangan (input) sekitar tujuh ribuan,” kata Fatkhur Rohman.
Terkait adanya gugatan akibat pengembalian dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal, Fatkhur Rohman menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, setiap pasangan bakal calon memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu.
“Apakah hak tersebut akan dipergunakan atau tidak, kita tunggu,” tutur Fatkhur Rohman.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pasal 21 ayat (2) bahwa permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan atau berita acara (pengembalian dokumen persyaratan dukungan) KPU Kabupaten atau Kota ditetapkan.
Dari data yang dihimpun, Tanda Pengembalian Dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, atas nama Nurul Azizah dan Nafik Sahal dari KPU Bojonegoro, tertanggal 15 Mei 2024, sehingga batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan adalah tanggal 20 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
Sementara dari informasi yang dihimpun, pihak bakal calon perseorangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal, akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin sore (20/04/2024).
Diberitakan sebelumnya, pasangan Dra Nurul Azizah MM dan Drs H Nafik Sahal SH MM, pada Minggu malam (12/05/2024) menyerahkan dokumen persyaratan dukungan bakal calon perseorangan (independen) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun, ada sebanyak 75.777 surat dukungan yang tersebar di 28 kecamatan, yang diserahkan ke KPU Bojonegoro.
Sementara berdasarkan ketentuan, syarat minimal dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Bojonegoro adalah sebanyak 67.200 surat dukungan, yang tersebar di 15 kecamatan.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU Bojonegoro, jumlah dokumen persyaratan dukungan yang telah terverifikasi sebanyak 75.777 dukungan atau telah memenuhi syarat minimal yang tersebar di 28 kecamatan atau (100 persen).
Selanjutnya KPU Bojonegoro menerbitkan Berita Acara Penerimaan dokumen persyaratan dukungan dan memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk melakukan input data ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU selama 3 x 24 jam sejak diterbitkannya berita acara tersebut.
Namun setelah batas waktu tersebut habis, dokumen persyaratan dukungan tersebut belum semuanya diinput ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU, sehingga KPU Bojonegoro memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model Pengembalian Dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut.
Dengan adanya pengembalian dokumen persyaratan dukungan tersebut pihak pasangan bakal calon perseorangan, Nurul Azizah-Nafik Sahal akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com