news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPU Bojonegoro Sosialisasi Pilkada 2018 pada Awak Media

Konten Media Partner
11 Mei 2018 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Bojonegoro Sosialisasi Pilkada 2018 pada Awak Media
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro dan Forum Radio Bojonegoro (FRB), pada Jumat (11/05/2018) siang, di subuah rumah makan yang terletak di jalan MT Haryono Bojonegoro, melaksanakan Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam sosialisasi tersebut salah satu Komisioner KPU Bojonegoro, yaitu Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro, Musofirin, Ketua PWI Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro dan dihadiri kurang lebih 30 awak media, baik cetak, elektronik, media siber serta dari Forum Radio Bojonegoro (FRB).
Sasmito Anggoro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa wartawan atau jurnalis, juga warga negara yang mempunyai hak pilih dalam peilkada, sehingga perlu diberikan sosialisasi.
Terpenting lagi, awak media dapat menjadi kepanjangan tangan dari KPU, dalam memberikan informasi dan berbagai hal terkait penyelenggaraan pilkada, kepada masyarakat.
“Semoga dengan sosialisasni ini dapat membawa manfaat bagi kita dan masyarakat,” tutur Sasmito.
Sementara itu, Komisioner KPU sekaligus Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bojonegoro, Musofirin, mengawali sambutannya menyampaikan bahwa KPU Bojonegoro saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi dengan mendatangi komunitas-komunitas, termasuk kepada awak media.
ADVERTISEMENT
“Peserta sosialisasi kali ini tergolong segmen khusus, sehingga sosialisasi ini akan lebih banyak diisi dengan diskusi,” jelas Mustofirin.
Selanjutnya dalam paparannya, Mustofirin menyampaikan berbagai hal terkait penyelenggaraan pilkada, mulai dari Pengetahuan Umum, Sejarah Pemilihan, Asas Pemilihan, Syarat Pemilih dan hal lain terkait pelksanaan dan penyelenggaraan pilkada.
Terkait asas pemilihan, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, Mustofirin menyinggung terkait asas rahasia, dimana sesuai ketentuan, saat pemilih melakukan pencoblosan di dalam bilik suara, tidak diperkenankan membawa kamera atau handphone yang memiliki kamera.
Hal tersebut dikhawatirkan saat pemilih melakukan pencoblosan, akan didokumentasikan, yang selanjutnya oleh pemilih dapat dipergunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi, dengan salah satu calon yang dipilihnya.
“Saat berada di bilik suara, pemilih tidak diperkenankan membawa kamera atau handphone yang ada kameranya,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang disampaikan Mustofirin adalah terkait Syarat Pemilih, dimana pemilih harus berdomisli di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan.
Masalah yang dihadapi KPU saat ini adalah masih ada pemilih yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), khususnya pemilih pemula, dimana saat pendataan laulu, calon pemilih tersebut belum mencapai usia 17 tahun, sehingga belum memiliki KTP atau e-KTP.
Untuk permasalahan tersebut , KPU akan membantu para calon pemilih pemula tersebut dalam mendapatkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bojonegoro.
“Nanti KPU yang akan menguruskan Surat Keterangan secara kolektif,” jelas Mustofirin.
Usai memberikan paparan, acara dilanjutkan dengan diskusi. Sejumlah awak media saling bergantian mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan penjelasan dan jawaban.
ADVERTISEMENT
Di akhir acara, Mustofirin berharap kepada awak media yang telah diberikan sosialisasi agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan pilkada serentak 2018. (*/imm)