Langgar PPKM Darurat, Sebuah Warkop di Bojonegoro Di-Police Line

Konten Media Partner
14 Juli 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat melakukan penyegelan sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang melanggar PPKM Darurat. Rabu (14/07/2021) (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat melakukan penyegelan sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang melanggar PPKM Darurat. Rabu (14/07/2021) (istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Aparat gabungan dari Polsek Sumberrejo dan Koramil Sumberrejo, pada Rabu (14/07/2021) sore, melakukan penyegelan sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang diketahui melanggar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
Petugas mendapati warung kopi (warkop) tersebut masih melayani pembeli yang minum kopi di tempat dan dibiarkan ngobrol serta main game, sehingga oleh petugas warkop tersebut disegel dengan dipasangi garis polisi atau police line, di depan pintu masuk warkop tersebut.
Petugas saat melakukan penyegelan sebuah warung kopi (Warkop) di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro yang melanggar PPKM Darurat. Rabu (14/07/2021) (istimewa)
Kapolsek Sumberrejo AKP Imam Kanafi SH menerangkan bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat, Polsek Sumberrejo bersama Koramil Sumberrejo serta Satpol PP Kecamatan Sumberrejo selalu melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Sumberrejo dengan sasaran warung kopi (warkop) dan warung-warung yang menjual makanan, dengan selalu memberikan imbauan agar tidak melayani makan di tempat atau hanya melayani pembelian dibungkus (take away) kepada semua pelanggan yang membeli makanan atau minuman.
"Tadi saat anggota gabungan melakukan patroli mendapati ada sebuah warkop yang tidak patuh dengan aturan PPKM Darurat, yaitu masih melayani pelanggan minum kopi di tempat, sehingga kita lakukan penyegelan," kata Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Kanafi SH.
ADVERTISEMENT
Kapolsek menekankan bahwa selama penerapan aturan PPKM Darurat tidak ada larangan bagi seluruh warung kopi (warkop), rumah makan dan warung kaki lima, untuk berjualan, selama penjual tidak melayani makan di tempat atau hanya melayani dibungkus (take away).
"Pada dasarnya tidak ada larangan untuk berjualan, namun yang dilarang adalah kerumunannya yaitu ketika pelanggan makan di tempat dan ngobrol serta main game dalam waktu yang lama," kata Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa, selama pelaksanaan PPKM Darurat jika masih didapati warkop ataupun warung makan dan pedagang kaki lima yang masih melayani makan di tempat, maka akan diberikan sanksi yang sama terhadap pelanggar aturan tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kita juga akan melakukan hal sama kepada pemilik warkop dan warung makan dan pegagang kaki lima yang masih melakukan pelanggaran selama penerapan PPKM Darurat," kata Kapolsek AKP Imam Kanafi SH. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com