Langgar Prokes, Pengantin Baru di Bojonegoro Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
2 Januari 2021 19:41 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, didampingi Kasubbag Humas AKP Sri Ismawati, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (02/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, didampingi Kasubbag Humas AKP Sri Ismawati, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (02/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pengantin baru berinisial FNK (30), asal Dusun Mandek Desa Kadungrejo Kecamatan Baureno, yang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana penghasutan di depan umum dan atau tentang kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit, Jumat (01/01/2021) kemarin, saat ini ditahan di Mapolres Bojonegoro dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tersangka, ditangkap petugas saat mengadakan hajatan pernikahan dengan hiburan electone dengan jumlah undangan sekitar 500 orang tanpa dilengkapi izin dari kepolisian maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu tersangka juga melakukan penghasutan untuk meramaikan acara hajatan tersebut melalui pesan grup WhatsApp sehingga menyebabkan munculnya kerumunan massa.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, didampingi Kasubbag Humas AKP Sri Ismawati, saat gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (02/01/2021) (foto: imam/beritabojonegoro)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Hari Poerwanto, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Sabtu (02/01/2021) mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, tersanga dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kita tahan di Mapolres Bojonegoro. Oleh penyidik dijerat dengan Pasal 160 KUHP, juncto Undang-undang Karantina dan Wabah Penyakit, ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto. Sabtu (02/01/2021)
Menurut Kasat Reskrim, kejadian tersebut berawal dari adanya hajatan pernikahan tersangka, pada Jumat (01/01/2021) pukul 15.00 WIB, dengan hiburan electone, tanpa memiliki izin instansi terkait dan mengabaikan anjuran pemerintah serta petugas Gugus Tugas COVID-19, yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada masa pandemi COVID-19.
Selain itu, pelaku juga melakukan penghasutan untuk mengumpulkan warga salah satu perguruan silat melalui pesan WhatsApp, sehingga sebanyak 250 orang anggota perguruan tersebut menghadiri undangan tanpa menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan
ADVERTISEMENT
"Tersangka FNK adalah pengantin pria yang saat itu mengadakan hajatan tanpa dilengkapi izin dari kepolisian, baik Polsek Baureno, Polres Bojonegoro, maupun Satgas COVID-19 Kabupaten Bojonegoro." kata Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari Poerwanto. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com