Mencuri di Bojonegoro, Seorang Warga Kendal Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan  SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Seorang warga Desa Jambearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah, berinisial K, ditangkap anggota jajaran Polres Bojonegoro, setelah melakukan pencurian sejumlah barang di rumah korban Lilik Darmianto, warga Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (08/08/2020) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Senin (19/10/2020) pagi, di Mapolres Bojonegoro.
"Tersangka mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada di dalam sendirian. Barang barang yang dicuri tersangka yaitu HP, TV dan Laptop," kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, di Mapolres Bojonegoro. Senin (19/10/2020)
Kapolres menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (08/08/2020) lalu. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang sebelah utara, setelah pintu merenggang sehingga pintu tersebut dapat dibuka.
"Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban. Selanjutnya pelaku keluar rumah lewat pintu yang dicongkel tersebut dan barang-barang yang dicuri tersebut dibawa kabur," kata kapolres.
ADVERTISEMENT
Adapun barang-barang yang dicuri pelaku, yang saat ini menjadi barang bukti antara lain, 1 buah Handphone Merk Samsung Type Galaxy J5 warna Putih, 1 unit televisi LED Merk Samsung 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam beserta tas laptop dan chargernya, 1 satu buah tas berisi peralatan berupa obeng, kunci pas berbagai ukuran dan tang potong, serta 1 buah kunci pas ukuran 15 yang di pergunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363, ayat ke 3e dan ayat 5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Tersangka ditangkap petugas di Jalan panglima Sudirman Bojonegoro. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara." kata Kapolres. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com