Mengaku Istri Sedang Sakit, Pria di Tuban Cabuli Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
2 Agustus 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (02/08/2002). (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (02/08/2002). (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Tuban - Seorang pria berinisial D (52), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak usia di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Pelaku tega mencabuli tetangganya yang baru berusia 12 tahun dengan alasan karena istrinya sedang sakit dan tak bisa melayani.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri, namun pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya pada Senin (01/08/2022) kemarin
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa sore (02/08/2002) menjelaskan bahwa modus pelaku saat itu korban dimintai tolong untuk membelikan rokok dan diberi upah.
Setelah itu, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban, sebab tahu jika korban sedang sendirian di rumah, hingga pelaku mencabuli korban.
"Alasan pelaku melakukan itu karena istrinya sedang sakit," ucap AKBP Rahman Wijaya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengungkapkan bahwa saat pelaku melakukan aksinya, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah korban, sehingga pelaku langsung melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Saat ayah korban melihat anaknya sudah tidak memakai baju dan sedang dicium oleh pelaku, saat itu pelaku langsung melarikan diri. Kemudian keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban." kata AKP M Gananta.
AKP M Gananta menambahkan bahwa pelaku adalah seorang nelayan dan saat diminta keterangan, pelaku sempat tidak memenuhi panggilan karena kondisi pekerjaan.
"Korban tidak hamil atau tidak disetubuhi. Hanya dicabuli saja," tutur AKP M Gananta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan, diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun
"Saat ini, penyidik Polres Tuban sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk ayah korban." kata AKP M Gananta. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadhillah SIKom
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com