Modus Jual Kelinci Online, Pria di Tuban Tipu 50 Korbannya Hingga Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 18:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka GMA (28) pemuda asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat diamankan di Mapolsek Jenu, Polres Tuban. Jumat (22/10/2021) (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka GMA (28) pemuda asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat diamankan di Mapolsek Jenu, Polres Tuban. Jumat (22/10/2021) (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Tuban - Seorang pemuda berinisial GMA (28) asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (22/10/2021) ditangkap polisi lantaran telah menipu sekitar 50 orang korban, dengan jumlah kerugian mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Tersangka GMA (28) menipu para korbannya dengan modus menjual kelinci secara online, namun setelah para pembeli mengirimkan uang, kelinci yang dibeli tersebut tidak dikirim oleh tersangka.
Kapolsek Jenu, Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rukimin saat dikonfirmasi awak media ini Jumat (22/10/2021), mengungkapkan, bahwa modus tersangka dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan kelinci melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
"Namun banyak pembeli yang mengaku telah ditipu oleh pelaku, sehingga setelah kami menerima aduan dari masyarakat, kami langsung meringkus pelaku tersebut." kata AKP Rukimin. Jumat (22/10/2021)
Tersangka GMA (28) pemuda asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat dilakukan penyidikan di Mapolsek Jenu, Polres Tuban. Jumat (22/10/2021) (foto: dok istimewa)
AKP Rukimin menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus tersebut terjadi pada Senin (18/10/2021), tersangka GMA menawarkan kelinci sebanyak 30 ekor kepada korban Zainul Arifin (50) dengan harga sebesar Rp 3 juta.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya korban Zainul Arifin menyetujui penawaran tersebut dan mengirimkan uang Rp 2 juta sebagai tanda jadi. Keesokan harinya atau pada Selasa (19/10/2021) tersangka kembali menawarkan kelinci sebanyak 5 ekor dengan harga Rp 1 juta kepada korban Zainul Arifin. Dan korban kembali mengirimkan uang Rp 1 juta karena tersangka menjanjikan pada hari Rabu (20/10/2021) semua kelinci yang dibeli korban akan dikirim.
"Kelinci sejumlah 35 ekor itu dijanjikan akan dikirim hari Rabu, tapi sampai dengan hari itu tidak dikirim," ucap AKP Rukimin.
Kemudian pada hari Kamis (21/10/2021) korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan pengiriman kelinci. Namun saat didatangi, pelaku mengaku uang yang diberikan oleh korban Zainul Arifin tidak dibelikan kelinci, melainkan untuk membayar hutang-hutangnya.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Jenu, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku," tutur AKP Rukimin.
Masih menurut Kapolsek bahwa selain masyarakat di Kecamatan Jenu, ada warga Kabupaten Bojonegoro yang melaporklan telah ditipu oleh pelaku.
"Ada teman tersangka dari Kabupaten Bojonegoro yang pernah menitipkan pakan kelinci untuk dijual di rumah tersangka juga telah ditipu," kata Kapolsek.
Hingga saat ini telah ada 5 orang yang melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Jenu. Lebih lanjut AKP Rukimin meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan tersangka untuk melaporkan ke Polsek Jenu atau Polres Tuban.
"Hinga saat ini kami telah menerima laporan dari 5 orang. Bagi masyarakat yang merasa telah ditipu oleh tersangka kami minta untuk melapor," kata AKP Rukimin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, tersangka GMA saat diatnya oleh Kapolsek Jenu di hadapan awak media ini mengaku telah menipu kurang lebih sebanyak 50 orang dengan jumlah total uang sekitar Rp 1 miliar. Menurut pengakuannya, uang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.
"Sekitar 50 orang. Uang yang saya pakai sekita satu miliar lebih. Untuk membayar hutang," tutur GMA. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublis di: https://beritabojonegoro.com