Mosi Tidak Percaya, Ketua KONI Bojonegoro Dilengserkan

Konten Media Partner
16 Januari 2019 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi: Ketua KONI Bojonegoro, Lukman Wafi SH MSi, saat terpilih jadi Ketua KONI Bojonegoro pada Musorkab, Sabtu (05/09/2015) lalu.
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Sebanyak 19 Pengurus dari 29 Pengurus Cabang Olah Raga di Bojonegoro, sampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bojonegoro, Lukman Wafi SH MSi. Penyampaian mosi tidak percaya tersebut disampaikan oleh para pengurus cabor, kepada Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, pada Selasa (15/01/2019) malam, bertempat di ruang Batik Madrim gedung Pemkab Bojonegoro. Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bojonegoro, dan sebanyak 25 pengurus cabor di Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, Bupati menyetujui untuk mengganti ketua KONI Bojonegoro dan menunjuk Kepala Dispora, Dandi Suprayitno AP MSi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Bojonegoro, hingga terpilih kepengurusan KONI yang definitif. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno AP MSi, dihubungi beritabojonegoro.com pada Rabu (16/01/2019) pagi melalui sambungan telepon seluler mengungkapkan bahwa, menanggapi pernyataan sikap atau mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus cabang olahraga terhadap ketua KONI Bojonegoro, Bupati menyetujui untuk mengganti ketua KONI Bojonegoro dan menunjuk pelaksana tugas Ketua KONI. “Bupati mengambil peran selaku pengayom, pemegang otoritas penggunaan APBD di Kabupaten ini, dan KONI adalah salah satu lembaga yang memperoleh hibah dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.” tutur Dandi Suprayitno, melalui sambungan telepon. Yang kedua, lanjut Dandi, penunjukan pelaksana tugas (plt) yang kebetulan dipercayakan kepada dirinya, karena posisi pernyataan 19 pengurus cabang olahraga, yang menyatakan mosi tidak percaya kepada kepengurusan KONI. Adapun hal utama yang mendasari mosit tidak percaya itu adalah adanya kebuntuan komunikasi, yang berujung kepada ketidak transparanan dalam penggunaan anggaran, sekaligus posisi pembinaan terhadap cabor-cabor yang kurang jelas. “Demi menyelamatkan ‘muka’ Bojonegoro, karena kita tuan rumah pekan olahhraga provinsi, saya pikir waktu yang sangat pendek ini tidak bisa disalahkan teman-teman untuk melimpahkan kepada bupati, untuk mengambil jalan yang tepat dengan cepat.” kata Dandi menambahkan. Masih menurut Dandi, dengan adanya kondisi ini, harus segera dilakukan komunikasi intens dengan KONI Provinsi, karena apapun yang terjadi, bahwa kelembagaan itu (KONI), harus berpedoman pada aturan, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sudah sangat jelas pada pasal 29 dan 30, bahwa jika 2/3 dari pengurus cabang olahraga menyatakan mosi tidak percaya, berarti secara defacto, sudah memang tidak dijalankan kepengurusan itu. “Oleh karena itu, segera harus dilakukan musyawarah olahraga (kabupaten) luar biasa,” tuturnya mengimbuhkan. Diakhir keterangannya, Dandi juga menyampaikan bahwa tugas Plt (pelaksana tugas), yang pertama adalah menjembatani itu, untuk memastikan bahwa, pelaksanaan porprov, sebagai tuan rumah harus berjalan lancar, maksimal dan tidak boleh ada kendala apapun. “Yang kedua, akan segera membentuk formatur, untuk melakukan musayawarah olahraga (kabupaten) luarbiasa dan memilih ketua KONI yang baru,” pungkasnya. Secara terpisah, Ketua KONI Kabupaten Bojonegoro yang dilengserkan, Lukman Wafi SH MSi, kepada beritabojonegoro.com menyampaikan, bahwa keputusan ini begitu tiba-tiba, sehingga dirinya belum dapat berkomentar lebih jauh. “Ini tiba-tiba dan banyak yang telepon saya. Saya belum bisa berkomentar,” katanya. (red/imm)
ADVERTISEMENT