Oase Ramadan: Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah saat Pandemi Covid-19

Konten Media Partner
21 Mei 2020 6:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: salat di rumah (foto freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: salat di rumah (foto freepik)
ADVERTISEMENT
SAAT pandemi Covid-19 pelaksanaan salat Idulfitri dilakukan oleh masing-masing keluarga di rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan virus Corona (Covid-19) dalam kerumuman jamaah.
ADVERTISEMENT
Karena pelaksanaan salat idulfitri berjamaah di tanah lapang atau di masjid rentan mengorbankan kepentingan yang lebih utama, yaitu memutus rantai penularan virus Corona (Covid-19)0, maka Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Bojonegoro memutuskan tidak mengadakan salat Idulfitri berjamaah di tanah lapang atau di masjid.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah merumuskan Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Tuntunan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 04/EDR/I.0/E/2020.
Berikut tata cara salat Idulfitri yang disajikan secara ringkas:
Salat Idulfitri dilaksanakan dengan dua rakaat tanpa azan, tanpa iqamat, dan tanpa bacaan al-salatul jamiah.
Tidak ada salat sunnah sebelum dan sesudah salat Idulfitri.
ADVERTISEMENT
Pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram, diteruskan dengan tujuh kali takbir seraya mengangkat kedua tangan.
Pada rakaat kedua takbir lima kali setelah takbiratul qiyam (intiqal), dengan mengangkat kedua tangan.
Sesudah membaca al-Fatihah imam membaca surah al-A’laa atau Qaaf pada rakaat pertama. Dan surah al-Ghaasyiyah atau Qamar pada rakaat kedua. Atau, sesuai kemempuan imam di masing-masing keluarga. Imam membaca al-Fatihah dan surat secara jahr (keras).
Khotbah disampaikan satu kali yaitu tidak diselingi dengan duduk antara dua khutbah.
Khotbah dimulai dengan tahmid, tidak dengan takbir. Dalam khotbah salat Id memang diperbanyak dengan menyelingi dengan takbir, dan diakhiri dengan doa dengan mengangkat jari telunjuk tangan kanan.
Jika tidak memungkinkan adanya khotbah, maka salat tetap sah. (*/imm)
ADVERTISEMENT
Penulis: Drs H Sholikhin Jamik SH MH [Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masyarakat Madani Bojonegoro]
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com