Operasi Sikat Semeru 2022 di Tuban, Polisi Ungkap 14 Kasus

Konten Media Partner
5 Oktober 2022 18:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, saat beri keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (05/10/2022). (foto: ayu beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, saat beri keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (05/10/2022). (foto: ayu beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Tuban - Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 19-30 September 2022, Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil mengungkap 14 kasus, yang terdiri dari 12 kasus pencurian, satu kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, menjelaskan bahwa Operasi Sikat Semeru dilaksanakan dengan sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pungli, premanisme, penyalahgunaan senjata tajam (sajam), dan penyelundupan.
"Rinciannya curat 10 kasus, curas satu kasus, curanmor satu kasus, dan penyalahgunaan sajam terdapat dua kasus, terdiri dari satu kasus penganiayaan dan satu kasus pembunuhan," ucap AKBP Rahman Wijaya, dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (05/10/2022).
Tersangka tindak pidana yang berhasil diungkap Polres Tuban selama Operasi Sikat Semeru 2022, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban. Rabu (05/10/2022). ). (foto: ayu beritabojonegoro)
Dari 12 kasus pencurian tersebut yang paling menonjol di antaranya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Cemoro Sewu, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, dengan tersangka berinisial MU (30), yang merupakan seorang residivis sebanyak 5 kali, yang mencuri handphone (HP) di rumah korbannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian yang kasus pencurian yang terjadi di Perhutani KPH Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dengan tersangka ada 4 orang, semuanya masih anak-anak usia di bawah umur, masing-masing MNI (14), ASA (14), JAR (14), dan SAR (14).
"Keempat pelaku membongkar tembok dan mencuri pagar besi serta dua unit sepeda motor." kata AKBP Rahman.
Sementara untuk kasus penganiayaan, dengan tersangka berinisial T (39). Saat itu tersangka bersama anak dan istrinya sedang menonton hiburan di Desa Plajan, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, namun korban tiba-tiba memukul tersangka menggunakan balok kayu.
"Tersangka yang merasa terancam kemudian mengambil senjata tajam bendo (parang) dan membacok korban secara acak, sehingga mengenai jari dan kepala korban. Beruntung korban masih hidup namun jari korban terputus," tutur AKBP Rahman.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kasus pembunuhan terjadi di Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, pada Jumat (23/09/2022) lau, dengan tersangka berinisial GMN (67) dan korbannya bernama Tumi (57).
"Tersangka tersinggung dengan ucapan korban yang sebelumnya cekcok persoalan patok tanah." kata Kapolres. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com