Pelaku Curanmor Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Bojonegoro

Konten Media Partner
22 Januari 2019 23:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo Bojonegoro - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JON als POCONG (34), warga Kelurahan Juata Krikil Kecamatan Tarakan Utara Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Rabu (09/01/2019) lalu, berhasil ditangkap anggota jajaran Polres Bojonegoro. Pelaku melakukan aksinya, mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul nomor polisi S 5743 LJ, milik Selly Yuhana Hayati (21), pada Selasa (04/12/2018) lalu, di tempat kos korban, di Jalan Mangga Dusun Plosolanang Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota. “Pelaku merupakan tetangga kos korban, dan ditangkap petugas di dalam kamar kosanya,“ kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Selasa (22/01/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Kapolres mengungkapkan, bahwa kronologi pendurian tersebut bermula pada Senin (03/12/ 2018) sekira pukul 23.00 WIB, korban memakirkan sepeda motor di pakiran rumah kos tersebut, selanjutnya korban masuk kos dan tidur. Kemudian pada keesokan harinya, pada Selasa (04/12/2018) pagi, korban bangun dari tidur dan melihat sepeda motornya yang diparkir di parkiran kos tersebut sudah tidak ada. “Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro.” kata Kapolres. Sementara kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula setelah menerima laporan, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pidana curanmor tersebut adalah tetangga kos korban. “Akhirnya pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban, berhasil diamankan petugas,” kata Kapolres. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP, “Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” tutur Kapolres. Kapolres juga menuturkan bahwa sehubungan sepeda motor tersebut sangat diperlukan oleh pemiliknya, pihaknya sengaja meminjam-pakaikan barang bukti sepeda motor tersebut dengan melihat dari sisi manfaatnya, karena apabila dibiarkan parkir di Polres akan semakin tidak terawat. Meski kendaraan tersebut dipinjam-pakaikan atau dikembalikan kepada pemiliknya, namun pihaknya berpesan kepada pemilik untuk mentaati segala peraturan yang berlaku dan wajib membuat pernyataan untuk tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan barang bukti tersebut sampai nanti proses penuntutan di persidangan selesai. "Kita pinjam pakaikan kepada korban untuk dirawat dan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari," kata Kapolres, dalam konferensi pers tersebut. (red/imm)
ADVERTISEMENT