Pelaku Curanmor di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
4 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/03/2019) siang.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/03/2019) siang.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial GM (45) warga Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu (17/02/2019), milik korbannya, Muzaeni (38) warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (19/02/2019) lalu, berhasil ditangkap anggota jajaran Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers pada Senin (04/03/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
“Pelaku berikut barang bukti, ditangkap petugas di jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (04/02/2019) siang.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/03/2019) siang.
Menurut Kapolres AKBP Ary Fadli, kronologi peristiwa pencurian sepeda motor tersebut bermula pada Minggu (17/02/2019) sekira pukul 18.30 WIB, sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 3771 BN, milik korban, sedang diparkir di belakang rumah temannya, yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya pelaku dengan menggunakan kuci palsu, berhasil menyalakan sepeda motor tersebut dan kemudian sepeda motor korban tersebut di bawa kabur oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban,” tutur Kapolres mengimbuhkan.
Masih menurut Kapolres, bahwa atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP, tentang pencurian. “Pelaku diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kapolres. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com