Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Konten Media Partner
31 Mei 2021 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: ASN Pemkab Bojonegoro (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: ASN Pemkab Bojonegoro (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah mengumumkan penundaan pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebelumnya akan dibuka pada 31 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Penundaan tersebut berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), nomor 461/B-KP.03/SD/K/2021 tentang penundaan pendaftaran CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah karena masih ada beberapa usulan revisi dari beberapa instansi.
Penundaan tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan oleh para calon peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum menghadapi tes.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur, BKPP Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono SSTP MM. (foto: istimewa)
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur, BKPP Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono SSTP MM, pada Senin (31/01/2021) menjelaskan bahwa, pendaftaran yang seharusnya dilakukan mulai tanggal 31 Mei 2021, untuk sementara waktu ditunda beberapa hari mendatang.
Joko berharap penundaan tersebut hendaknya dapat dimanfaatkan oleh para calon peserta untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum menghadapi tes
"Penundaan ini membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu karena ada beberapa yang harus direvisi kembali," ucap Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Joko Tri Cahyono.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN), revisi tersebut terkait adanya perubahan passing grade dan penggunaan nilai kategori P1/TL serta nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun lalu apakah bisa digunakan untuk pendaftaran tahun ini.
"Aturan-aturan seperti itu yang masih perlu dirapatkan ulang. Serta beberapa usulan penambahan maupun pengurangan CPNS maupun PPPK dari beberapa instansi," tutur Joko.
Joko menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS maupun PPPK akan dilakukan serentak secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id/. Namun untuk pelaksanaan tes akan dilakukan secara offline di Kabupaten Bojonegoro bersama 3 kabupaten yang lain, yaitu Gresik, Lamongan dan Tuban.
"InshaAllah Bojonegoro akan menjadi tuan rumah untuk pelaksanaan tes CPNS tahun ini, namun untuk tempatnya di mana akan di infokan lebih lanjut," kata Joko.
ADVERTISEMENT
Joko, sapaan akrabnya juga menambahkan beberapa persyaratan serta dokumen yang harus dipersiapkan masih sama dengan tahun yang lalu. Persyaratan umum maupun khusus untuk pendaftaran CPNS maupun PPPK tidak ada perubahan.
Sebagaima diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 817, tahun 2021, tertanggal 29 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, Pemkab Bojonegoro mendapatkan kuota sebanyak 704 formasi, yang terdiri dari 358 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 346 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dari 704 formasi tersebut terbagi atas 351 tenaga guru yang semuanya merupakan formasi PPPK, kemudian 242 tenaga kesehatan yang terdiri dari 235 formasi CPNS dan 7 formasi PPPK, serta 111 tenaga teknis yang semuanya merupakan formasi CPNS. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com