Pemkab Bojonegoro Alokasikan Rp 20 Miliar, Atasi Dampak Ekonomi Covid-19

Konten Media Partner
30 Maret 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah saat lakukan sidak ke Pasar Tradisional di Kecamatan Kapas.  Senin (30/03/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah saat lakukan sidak ke Pasar Tradisional di Kecamatan Kapas. Senin (30/03/2020)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akan menggelontorkan dana sebesar Rp 20 miliar, untuk memberikan stimulan dana Ultra Mikro kepada pedagang pasar yang terdampak akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19), sebagai antisipasi adanya oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini tersebut disampaikan Bupati Anna Muawanah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional di Kecamatan Kapas, Senin (30/03/2020) pagi.
"Dana ini akan dialokasikan untuk pedagang skala sangat kecil di 11 pasar daerah dan 78 pasar desa se Kabupaten Bojonegoro." kata Bupati Anna Muawanah.
Sebagaimana diketahui, dampak pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia, tidak hanya berdampak pada segi kesehatan saja, namun juga berdampak pada sisi sosial ekonomi.
Salah satu sektor yang merasakan dampak virus corona tersebut adalah para pedagang pasar di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang hasil usahanya menurun drastis.
Menurut Bupati Anna, para pedagang pasar tersebut nantinya akan diberikan Kredit Ultra Mikro dengan batas pinjaman maksimal Rp 2,5 juta rupiah, dengan bunga rendah yaitu sebesar 3 persen setahun, dari bunga awal 6 persen.
ADVERTISEMENT
"Tentunya dengan diberikan stimulan dana ini para pedagang pasar dapat terbantu untuk menyelesaikan masalah ekonominya dan tidak terjerat oleh oknum rentenir." kata Bupati Anna mengimbuhkan.
Kebijakan Pemkab Bojonegoro tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. (adv/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com