Pemkab Bojonegoro Cetak Massal, SPPT PBB-P2 Tahun 2019

Konten Media Partner
11 Januari 2019 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, hadiri cetak massal SPPTPBB-P2 tahun 2019, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/01/2019).
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, hadiri cetak massal SPPTPBB-P2 tahun 2019, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/01/2019).
ADVERTISEMENT
Oleh Muliyanto Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, pada Jum’at (11/01/2019), bertempat di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, mulai laksanakan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, jajaran Forpimda Bojonegoro, Kepala OPD di lingkup Pemkab Bojonegoro, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bapenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo SH MM saat beri sambutan dalam acara cetak massal SPPTPBB-P2 tahun 2019, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/01/2019).
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bapenda Bojonegoro, Herry Sudjarwo SH MM saat beri sambutan dalam acara cetak massal SPPTPBB-P2 tahun 2019, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/01/2019).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Herry Sudjarwo SH MM menyampaikan bahwa proses cetak SPPT ini diperkirakan akan memakan waktu selama kurang lebih dua bulan dengan, durasi cetak sampai pukul 18.00 WIB setiap harinya. Herry Sudjarwo juga menyampaikan bahwa SPPT PBB-P2 tahun 2019 yang akan dicetak mencapai 728.959 lembar atau meningkat 2.337 lembar, dibandingkan tahun 2018, sejumlah 726.622 lembar. Sedangkan nilai target perolehan penerimaan SPPT PBB-P2 tahun 2019 tersebut sebesar Rp 28.217.750.000 atau meningkat Rp 2.350.000.000 dibanding tahun 2018, yang mencapai Rp 25.917.750.000. “Diharapkan penerimaan SPPT PBB-P2 tahun 2019 bisa meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Bojonegoro.” kata Herry Sudjarwo.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, saat beri sambutan dalam acara cetak massal SPPTPBB-P2 tahun 2019, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/01/2019).
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, saat beri sambutan dalam acara cetak massal SPPTPBB-P2 tahun 2019, di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Jum’at (11/01/2019).
ADVERTISEMENT
Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan sumber pembiayaan. Salah satu sumber pembiayaan yang strategis adalah pajak. Dalam postur APBN saja, pajak mendominasi lebih dari 80 perwsen penerimaan negara.” kata Bupati. Dalam hubungan ini, lanjut Bupati, daerah perlu pula meningkatkan kemandirian dengan melakukan perluasan obyek pajak daerah dan retribusi daerah, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Makna kemandirian itu, saya pahami sebagai kemampuan dan potensi lokal untuk terus menerus menggali pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah serta devident BUMD, guna menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.” tutur Bupati. Kemandirian juga bermakna tidak terlalu menggantungkan kepada besaran dana perimbangan yang bersifat given, terlebih lagi pada dana bagi hasil (DBH) Migas, yang sangat fluktuatif, dan pada akhirnya juga akan habis. Khusus mengenai Pajak Daerah tentu tetap didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas. “Pajak Daerah yang dipungut harus didasarkan pada legalitas baik pada sisi dasar hukum pemungutan, perhitungan yang transparan dan akuntabilitas penggunaannya.” kata Bupati. Pajak Daerah juga harus berdasarkan pada kemampuan masyarakat yang berkeadilan, tentu adil apabila yang lebih mampu dan lebih kaya membayar lebih besar daripada yang kurang mampu. Selanjutnya, sejalan dengan era keterbukaan dan perkembangan technologi saat ini, tentu perlu terus dikaji dan diperbarui system dan aplikasi yang digunakan. “E-tax sebagai bagian integral dari system e-goverment sudah menjadi kebutuhan utama.” tutur Bupati mengimbuhkan. Khusus mengenai PBB, Bupati berharap dukungan semua pihak, terutama para Camat dan Kepala Desa atau Kepala Kelurahan, agar mendorong kepatuhan warganya dalam membayar pajak. “Serta mengawasi dengan ketat, para petugas di tingkat desa atau delurahan dan kecamatan.” pungkas Bupati. (red/imm)
ADVERTISEMENT