Pemkab Bojonegoro Gelar Pembinaan Kades, Untuk Percepatan Pembangunan

Konten Media Partner
18 Juli 2019 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembinaan Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro. Kamis (18/07/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Pembinaan Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro. Kamis (18/07/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan pembinaan Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro. Kamis (18/07/2019) di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Pembinaan Kepala Desa ini dalam rangka Sinkronisasi Program Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa, guna Percepatan Pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Acara tersebut juga dihadiri Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati Bojonegoro, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan OPD. Selain itu juga dihadirkan beberapa narasumber untuk menyampaikan materi pembinaan, yaitu dari perwakilan DPMD, Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan, sementara peserta sebanyak 414 Kepala Desa dan 28 Camat di Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, dalam sambutannya menyampaikan beberapa pesan, yang pertama adalah Alokasi Dana Desa (ADD) akan mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1 miliar. Kedua, nantinya akan ada Peraturan Bupati Tentang Percepatan Pembangunan Berbasis Perdesaan, di mana untuk memetakan kondisi desa, mengurangi kesenjangan, serta mempercepat pembangunan guna meningkatkan ranking Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
ADVERTISEMENT
"Target kita adalah menurunkan 1,5 persen angka kemiskinan." tutur Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa Kepala Desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro akan dilaksanakan pada awal bulan September 2019
"Pelantikan Kades akan diselenggarakan pada 4 September 2019 mendatang." kata Bupati.
Wakil Bupati Bojonegoro, Drs Budi Irawanto MPd, dalam sambutannya menuturkan bahwa diharapkan setelah pembinaan kepala desa ini harus menghasilkan output nyata yaitu untuk pembangunan desa secara menyeluruh.
"Berdasarkan UU Nomor 6 Pasal 79 Tahun 2014, disebutkan bahwa Pemdes dalam menyusun perencanaan pembangunan, harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemdes (RKP)." kata Wakil Bupati Budi Irawanto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Faisol Ahmadi SH dalam sambutannya menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga sebagai evaluasi atas kebijakan antara program Pemkab Bojonegoro dengan Pemerintah Desa.
"Pembinaan kepala desa ini juga sebagai agenda evaluasi atas kebijakan antara program Pemkab Bojonegoro dengan Pemerintah Desa." tutur Faisol Ahmadi SH. (red/imm)
Reporter: Mulyanto
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com