Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Transparansi PPID

Konten Media Partner
27 November 2018 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Transparansi PPID
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Muliyanto
Bojonegoro- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (27/11/2018), gelar Rapat Koordinasi Penguatan Transparansi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), se Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Acara yang diselenggarakan di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro tersebut dibuka oleh Pj Sekeretaris Daerah Kabuapten Bojonegoro, Yayan Rohman AP MM, dihadiri oleh para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Transparansi PPID (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik (PIAP), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Sigit Jatmiko SSTP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan bidang PIAP, setiap tahun.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengupdate perkembangan informasi dan transparansi pemerintah.” tutur Sigit Jatmiko.
Meskipun banyak informasi yang diupgrade di website dan media yang lain, namun belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Selain melayani permohonan informasi PPID Kabupaten Bojonegoro juga melayani pengaduan masyarakat
ADVERTISEMENT
“Karena pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang harus dikelola.
Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Transparansi PPID (2)
zoom-in-whitePerbesar
Pj Sekeretaris Daerah Kabuapten Bojonegoro, Yayan Rohman AP MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat mengenai keterbukaan dan transparansi daerah, dulu dan sekarang sudah beda.
“Karena masyarakat sekarang sudah semakin kritis akan informasi.” tutur Pj Sekda.
Menurutnya, kebutuhan informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang, sebagai sarana pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus terlayani dengan baik, oleh penyelenggara negara.
“Informasi publik yang terbuka merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik.” katanya.
Dengan kemajuan teknologi dan informasi, lanjut Sekda, membuat pola-pola interaksi antara pemerintah dan rakyat juga telah berubah.
ADVERTISEMENT
Rakyat bisa menyampaikan input, bisa menyampaikan kritik, bisa menyampaikan keluhan-keluhan, terhadap pelayanan publik secara langsung, dengan menggunakan teknologi informasi, bisa call centre sms, e-mail, twitter, facebook, instagram dan masih banyak lagi.
“Interaksi rakyat bisa dilakukan tanpa terhalang oleh jarak dan rentang waktu. Interaksi rakyat bisa dilakukandengan lebih cepat.” tuturnya. (red/imm)