Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Sinkronisasi Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa

Konten Media Partner
3 Desember 2018 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Sinkronisasi Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (03/12/2018) pagi, bertempat di Pendapa Malowopati Pemkab Bojonegoro, menggelar rapat Sinkronisasi Rencana Pelaksanaan Pembangunan Daerah dengan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Acara tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati Bojonegoro, Kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro Gelar Rapat Sinkronisasi Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Moch Chosim SH, dalam sambuatannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, terkait dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Sehingga pelaksanaannya akan terwujud keselarasan dan kesesuaian dengan kebijakan pembangunan desa berdasarkan pada prioritas kebutuhan dan kewenangan desa.” tuturnya.
Menurutnya, dengan kegiatan tersebut nantinya diharapkan adanya optimaliasi keselarasan dan kesesuaian pengambilan kebijakan sebagai arah pembangunan, antara kebijakan pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa. Selain itu guna meminimalisir rangkap anggaran dan atau sasaran lokasi pembangunan, yang dilakukan pemerintah kabupaten, yang berskala desa, dengan pemerintah desa.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan pembinaan dan pengarahan dalam rangka sinkronisasi pembangunan anatara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa, sehingga terjalin sinkronisasi hubungan yang baik.” katanya.
ADVERTISEMENT
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam UU tentang tesa, memberikan pengakuan dan kewenangan kepada desa, yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
“Pengakuan dan kewenangan, merupakan modal bagi desa untuk menjadikan desa yang mandiri, kuat dan sejahtera serta demokratis.” tutur Bupati.
Untuk mencapai itu, digunakan dua pendekatan, yaitu desa membangun desa, yang diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan desa.
Perencanaan pembangunan desa, dengan menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) 6 tahun, sesuai masa jabatan kepala desa dan perencanaan pembangunan tahunan desa satu tahun.
ADVERTISEMENT
“Pembangunan di desa menggunakan pendekatan satu desa satu rencana satu anggaran satu implementasi.” kata Bupati.
Bupati menambahkan bahwa, sesuai dengan Nawa Cita kedua Presiden RI, yang berarti membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat pemerintah desa, memberikan pengertian desa menjadi tombak pemerintahan.
Hal-hal yang perlu dilakukan bersama dengan pemerintah desa dengan cara pemeberian dana insentif desa, yang mana akan diberikan kepada pemerintah desa yang dapat melakukan beberapa kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat diantaranya adalah: 1). Pengelolaan sampah; 2). Sanitasi lingkungan dan sanitasi rumah tangga; 3). Penanaman penghijauan berbasis tanaman lokal; 4). Pengembangan jumlah populasi ternak rumanesia; 5). Pengembangan agribisnis dan makanan olahan berbahan baku hasil pertanian; 6). Home industri kreatif berbahan lokal; 7). Pojok penerangan lintas desa/dusun; 8). Pelunasan PBB tepat waktu; 9). Kelompok sadar huku yang aktif; 10). Mitigasi bencana dini atau penanggulangan bencana sejak dini; 11). Anak usia sekolah dan tidak Drop Out (sampai SMA); 12). Mengamati gizi buruk dan stanting di lingkungan sekitar; 13). Penanganan penyebaran penyakit menular; 14). Ruang terbuka hijau ramah anak dan ibu.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Bupati, bahwa untuk membangun desa dengan baik, harus ada dukungan semua pihak. Baik dari BPD, lembaga masyarakat desa, tokoh masyarakat, dan juga perangkat desa. Perangkat desa sebagai unsur membantu pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa, untuk itu harus bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur perundang-undangan.
“Maka dari itu perlu adanya kerjasama dengan semua pihak agar pembangunan dari pusat bisa sampai ke desa.” pungkas Bupati. (red/imm)