Pemkab Bojonegoro Gratiskan Rapid Test bagi Calon Peserta UTBK SBMPTN

Konten Media Partner
3 Juli 2020 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Sebagai bagian dari protokol kesehatan dalam mencegah penularan virus Corona (Covid-19), beberapa daerah di Jawa Timur, mewajibkan para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), tahun 2020 ini untuk menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif, paling lambat 14 hari sebelum mengikuti ujian.
ADVERTISEMENT
Sementara, biaya untuk melakukan rapid test terbilang relatif cukup mahal, sehingga hal tersebut dapat menjadi kendala bagi para calon mahasiswa atau calon peserta UTBK dalam SBMPTN tahun 2020.
Guna membantu para calon peserta tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, memberikan layanan rapid test gratis kepada para calon peserta UTBK dalam SBMPTN tahun 2020, asal Kabupaten Bojonegoro, yang hendak mengikuti ujian tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol (Kabag Humas) Setda Pemkab Bojonegoro, Masirin SSTP MM, kepada median ini Jumat (03/07/2020) siang.
Menurutnya, sesuai arahan Bupati Bojonegoro bagi para calon peserta UBTK dalam SBMPTN tahun 2020 ini, khususnya yang berasal dari wilayah Kabupaten Bojonegoro, yang dibuktikan dengan identitas kependudukan (KK/KTP), dapat mengikuti rapid test, di Laboratorium kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Bojonegoro, di Jalan Ahmad Yadi Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
"Sesuai arahan Ibu Bupati maka adik-adik yang perlu rapid test untuk UTBK, bisa ke Labkesda Kabupaten Bojonegoro di Jalan Ahmad Yani," tutur Masirin. Jumat (03/07/2020)
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Surabaya nomor 421.4/5853/436.8.4/2020 terkait syarat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), bahwa dalam poin kedua surat edaran tersebut dituliskan, seluruh peserta UBTK wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif, paling lambat 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Ha serupa juga diberlakukan bagi para calon peserta UTBK dalam SBMPTN di Universitas Jember.
Sementara, salah satu kampus di Kota Malang yang akan menggelar UTBK yaitu Universitas Brawijaya (UB), tak mewajibkan para peserta UTBK untuk rapid test sebagai syarat untuk mengikuti UTBK. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com