Pemkab Bojonegoro Segera Terbitkan Perbup Tentang Pengelolaan Rumah Indekos

Konten Media Partner
12 April 2021 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertemuan terkait Pengelolaan Rumah Kos yang digelar di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Senin (12/04/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan terkait Pengelolaan Rumah Kos yang digelar di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Senin (12/04/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, berencana menerbitkan Peraturan Bupati Bojonegoro tentang pengelolaan rumah indekos di Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Berkaitan hal tersebut, Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, pada Senin (12/04/2021), bertempat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, menggelar pertemuan dengan para stakeholder dan pengelola rumah indekos yang ada di Kabupaten Bojonegoro..
Pertemuan tersebut dilaksanakan guna meminta masukkan terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang Pengelolaan Rumah Kos, karena saat ini belum ada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan rumah indekos, sehingga dipandang perlu untuk dibuatkan regulasi salah satunya dengan Peraturan Bupati (Perbup)
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, Pemkab Bojonegoro harus membuat peraturan terkait pengelolaan rumah indekos, melalui Peraturan Bupati (Perbup)
Menurt Bupati Pemkab akan mengatur terhadap keberadaan rumah indekos agar keberadaannya sesuai dengan regulasi dan mekanisem yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon banuan dan dukungan agar di lingkungan kita menjadi sehat. Sehat rohani, sehat jasmani, sehat lingkungan dan sehat susila. Jadi pada Lurah, kades, dan pengelola kos-kosan, tolong dijaga," kata Bupati Anna Muawanah.
Pertemuan terkait Pengelolaan Rumah Kos yang digelar di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Senin (12/04/2021) (foto: dan/beritabojonegoro)
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang SSTP MM, kepada awak media ini menuturkan bahwa penerbitan Peratutan Bupati (Pebup) tentang pengelolaan rumah indekos tersebut dibuat karena selama ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Daerah (Perda).
"Sehingga dengan adanya Perbup ini nantinya bisa mengisi aturan yang belum ada." kata Arief nanang.
Arief mengungkapkan bahwa saat ini di Kabupaten Bojonegoro tercatat ada 3.536 rumah indekos, yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, namun yang terbanyak terdapat di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Bojonegoro Kota, Kapas, Baureno, Sumberrejo, Gayam, dan Kecamatan Kalitidu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita undang 6 camat dan Kepala Desa serta Kepala Kelurahan yang ada di Bojonegoro Kota," kata Arief Nanang.
Arief menjelaskan bahwa dari seluruh rumah indekos yang ada di Kabupaten Bojonegoro tersebut, sebagian besar ada di Kota Bojonegoro. Menurutnya, selain Kepala Desa dan Kepala Kelurahan, pihaknya juga mengundang beberapa pengelola rumah indekos yang ada di Kota Bojonegoro.
"Hari ini kita minta masukan dari teman-teman dari beberapa pihak yang kita undang, bagaimana nanti Perbup rumah indekos ini bisa berjalan secara efektif. Saat ini Perbup masih dalam bentuk draf ini nanti kita fix-kan setelah menerima masukkan dari beberapa pengelola." kata Arief.
Arief mengungkapkan bahwa selama ini banyak masukkan dari beberap pihak, terkait adanya kasus asusila di rumah indekos dan adanya kost harian, serta kemungkinan adanya bahaya terorisme, di mana di Bojonegoro sudah ada terduga terorisme yang diamankan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Kita harus lakukan penegakan dan pengaturan, jangan sampai kami selaku aparat pemerintah kecolongan. Dan wajib laporpun sekarang sudah mulai jarang dilakukan, apalagi pengelola rumah indekos ini jarang komunikasi lagi dengan RT yang ada atau dengan kelurahan yang ada. Mungkin dengan adanya Perbup ini bisa mengisi kekosongan itu," kata Arief Nanang. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com