Pemkab Bojonegoro Siapkan Bantuan bagi Penyandang Disabilitas

Konten Media Partner
10 September 2020 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Petugas Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, saat serahkan bantuan kepada salah satu Penyandang Disabilitas di Bojonegoro.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Petugas Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, saat serahkan bantuan kepada salah satu Penyandang Disabilitas di Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro telah siapkan Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Selain itu, Pemkab Bojonegoro juga menyiapkan Bantuan Sosial dan Pengidap Sakit Kronis.
ADVERTISEMENT
Bantuan Sosial tersebut berupa uang tunai Rp. 1,5 juga per orang, yang akan dicairkan dalam 2 tahap.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Drs M Arwan, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 ini, dari 225 pemohon, sebanyak 181 permohonan telah siap dicairkan.
"Bantuan tersebut sifatnya terbuka dan seluruh masyarakat yang berhak dapat mengakses bantuan tersebut." kata Drs M Arwan. Kamis (10/09/2020).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Drs M Arwan, dalam sebuah acara di Bojoneegoro.
Arwan menjelaskan bahwa untuk mengakses atau untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat yang berhak dapat menghubungi Pemerintah Desa setempat atau langsung mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.
"Nantinya Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK akan terjun langsung memverifikasi data yang telah masuk." kata M Arwan.
Arwan juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengakses bantuan tersebut caranya cukup mudah, yaitu cukup menyerahkan identitas pemohon atau calon penerima bantuan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada Pemerintah Desa atau langsung ke Dinas Sosial kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
"Nanti tim kita akan cek langsung ke lapangan, sekaligus melengkapi berkas pengajuan bantuan." kata M Arwan.
M Arwan menambahkan, untuk pengidap sakit kronis, selain KTP dan KK, pemohon atau calon penerima cukup menambahkan surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit.
"Masyarakat yang berhak tidak perlu ragu untuk mengajukan bantuan sosial ini," kata M Arwan.
Masih menurut M Arwan bahwa program Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan Pengidap Sakit Kronis tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bojonegoro Kepada masyarakat, khususnya Penyandang Disabilitas dan Pengidap Sakit Kronis.
"Uuntuk tahun depan, kita telah menyiapkan pelatihan bagi penyandang disabilitas yang masih produktif." kata M Arwan. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah tayang di: https://beritabojonegoro.com