Pemkab Bojonegoro Tambah Alokasi Insentif bagi Ketua RT dan RW

Konten Media Partner
9 September 2021 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, saat memberikan Pembinaan Peningkatan Kapasitas dan Penguatan LKD di Balai Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo. Rabu (08/09/2021). (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, saat memberikan Pembinaan Peningkatan Kapasitas dan Penguatan LKD di Balai Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo. Rabu (08/09/2021). (istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Sebagai upaya meningkatkan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tahun 2022, akan menaikkan besaran bantuan insentif kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, Rabu (08/09/2021) saat memberikan Pembinaan Peningkatan Kapasitas dan Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Balai Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, bahwa sesuai dengan visi dan misi Pemkab Bojonegoro yang tertuang dalam RPJMD bahwa Pemkab telah menambahkan insentif kepada Ketua RT dan RW, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro.
“Insentif ini diberikan tanpa mengurangi anggaran Dana Desa,” ujar Bupati Anna Mu'awanah.
Sebelumnya, Bupati Anna Muawanah menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro pada tahun 2022 akan menganggarkan bantuan insentif bagi Ketua RT dan RW sebesar Rp 11,3 miliar dengan rincian Rp 100 ribu per bulan.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya tambahan insentif tersebut semoga dapat dimanfaatkan dengan baik dan semakin meningkatkan kinerja Ketua RT dan RW." turut Bupati berharap.
Bupati menambahkan bahwa Kabupaten Bojonegoro berdasarkan asesmen situasi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 2. Oleh sebab itu, dalam upaya penanganan penurunan kasus COVID-19, dibutuhkan kerja sama antara Forkopimcam, Kades, termasuk Ketua RT dan RW untuk men-tracing agar warga yang terpapar COVID-19 segera tertangani.
"Atas nama Pemkab Bojonegoro kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga Bojonegoro atas partisipasi dalam pengendalian COVID-19,” tutur Bupati Anna Mu'awanah. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT