Pemusnahan BB, Kejari Tuban Rebus Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Konten Media Partner
22 November 2018 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan BB, Kejari Tuban Rebus Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban bersama Sat Narkoba Polres Tuban, Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tuban, Pengadilan Negeri, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, pada Kamis (22/11/2018), bertempat di Aula Gedung Kejari Tuban, musnahkan barang bukti (BB) berupa puluhan gram narkotika jenis sabu dan ribuan pil, di antaranya pil carnophen, pil dobel L dan pil koplo.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan selama Desember 2017 hingga 22 Oktober 2018. Sedangkan pemusnahannya sendiri melalui cara di rebus atau di godok.
Pemusnahan BB, Kejari Tuban Rebus Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, Andhisurya Pradana mengatakan barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan oleh aparat kepolisian Polres Tuban dan BNNK, yang sebelumnya sudah menjalani persidangan dan sudah diputuskan secara ingkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jadi BB yang kita musnahkan ini berjumlah sebanyak 20,41 gram sabu-sabu, 7.970 butir pil carnophen, 6.618 butir pil dobel L dan obat yang bertulisan huruf Y sebanyak 1.941 butir," ungkap Andhi.
Pemusnahan BB, Kejari Tuban Rebus Puluhan Gram Sabu dan Ribuan Pil Koplo (2)
zoom-in-whitePerbesar
Andhisurya Pradana menambahkan bahwa untuk kasus sabu dengan tersangka atas nama Saniri, warga Pontianak Kalimantan Barat, yang sebelumnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di salah satu rumah makan di Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban pada Sabtu (05/05/2018) lalu, karena membawa sabu seberat 2 kilo lebih tersebut, barang-buktinya juga dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
"Sebagian BB-nya sudah di musnahkan oleh Polda Jatim, sedangkan sisanya masih dijadikan barang bukti dalam persidangan," tuturnya.
Masih menurut Andhisurya Pradana, bahwa untuk pelaku kejahatan narkoba yang saat ini sudah menjalani putusan pengadilan atau yang masih tahap persidangan, jumlahnya sekitar 67 perkara, selain itu, dalam satu perkara terdapat dua atau tiga orang yang terlibat.
"BB yang di musnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari sekitar 67 perkara," pungkasnya. (jun/imm)