Penjual Miras Tanpa Ijin, Jalani Sidang Tipiring di PN Bojonegoro

Konten Media Partner
2 Januari 2020 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa PWT (55) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Bojonegoro, saat jalani sidang tipiring di PN Bojonegoro. Kamis (02/01/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa PWT (55) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Bojonegoro, saat jalani sidang tipiring di PN Bojonegoro. Kamis (02/01/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Seorang perempuan penjual miras tanpa ijin yang terjaring operasi oleh anggota jajaran Polsek Dander Polres Bojonegoro, pada Kamis (02/01/2020) siang, jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Terdakwa berinisial PWT (55) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, terjaring operasi miras oleh anggota jajaan Polsek Dander pada Senin (30/12/2019).
Dalam sidang tersebut, terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
Kapolsek Dander Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mashadi SH, kepada media ini menerangkan bahwa dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro siang tadi, terdakwa PWT (55) oleh Hakim Isdariyanto SH MH dan Panitera Saiful Anam SH, dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda 250 ribu rupiah," AKP Mashadi SH.
Selain dikenakan vonis denda, tersangka oleh hakim juga diwajibkan untuk mengganti biaya persidangan masing-masing sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
Selain itu, seluruh barang bukti berupa minuman keras jenis arak sebanyyak 1,5 liter, disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
“Usai sidang kedua terdakwa langsung membayar denda, sehingga keduanya lagsung diperbolehkan pulang.” kata AKP Mashadi SH. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT