Penyidik Polsek Kanor Limpahkan 3 Tersangka Pencurian ke JPU

Konten Media Partner
24 Juli 2018 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Polsek Kanor Limpahkan 3 Tersangka Pencurian ke JPU
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor, pada Selasa (24/07/2018), sekira pukul 10.00 WB laksanakan pelimpahan tahap kedua, 3 (tiga) orang tersangka, pelaku pencurian dengan pemberatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang pelaku tersebut adalah KSD bin DSM (42), DYO bin SS (53) dan SYN bin STM (44), ketiganya warga Kecamatan Kanor dan setelah dilakukan penyidikan, oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Bojonegoro, berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Kapolsek Kanor AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menerangkan bahwa ketiga tersangka sebelumnya ditangkap oleh jajaran Polsek Kanor bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (28/05/2018). Ketiga orang tersebut disangka telah melakukan pencurian uang dan perhiasan pada Minggu (06/05/2018) lalu, dengan TKP di rumah Siti Aminah (46) warga Dusun Berek Desa Cangaan RT 003 RW 003 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, sehingga berkas perkaranya dipisah.” jelas AKP Imam Khanafi SH, Selasa (24/07/2018) siang.
Untuk tersangka KSD bin DSM (42), lanjut Kapolsek, memiliki peran sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah korbandan pelaku DYO bin SS (53) berperan mengamati situasi di luar rumah korban.
“Kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Sedangkan pelaku SYN bin STM (44), berperan menjual perhiasan hasil curian kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kediri.
“Untuk pelaku tersebut disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” lanjut Kapolsek
Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemberkasan, saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Selain itu, masa penahanan pelaku juga hampir habis, sehingga pelaku berikut barang bukti segera dilimpahkan ke JPU.
ADVERTISEMENT
“Sebelumnya para pelaku penahanannya dititipkan di Lapas Bojonegoro,” pungkas Kapolsek. (red/imm)