Perhutani Blora Sita Ratusan Batang Kayu Jati Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Konten Media Partner
31 Januari 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan batang kayu jati yang diduga hasil illegal logging (pembalakan liar) saat diamankan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora. (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan batang kayu jati yang diduga hasil illegal logging (pembalakan liar) saat diamankan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora. (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora, pada Sabtu (15/01/2022) lalu berhasil mengamankan ratusan batang kayu jati yang diduga hasil illegal logging (pembalakan liar).
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 837 batang batang kayu jati dalam bentuk balok (persegi) berbagai ukuran, atau dengan volume lebih dari 14 meter kubik, yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah tersebut diamankan dari sebuah rumah tempat penimbunan kayu, di Dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
Ratusan batang kayu jati yang diduga hasil illegal logging (pembalakan liar) saat diamankan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora. (foto: dok istimewa)
Wakil Administratur (ADM) KPH Randublatung, Agus Kusnandar pada Senin (31/01/2022 mengungkapkan bahwa penangkapan penimbunan kayu ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kami lalu berkoordinasi dengan Polres Blora untuk melakukan penindakan," ucap Agus Kusnandar. Senin (31/01/2022).
Agus menuturkan pada Sabtu (15/01/2022) pihaknya bersama Polres telah melakukan penindakan di rumah pelaku yang berinisial KDYN, di Dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.
"Kita lakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan kita amankan 837 batang atau lebih dari 14 meter kubik berbagai bentuk," tutur Agus.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penggeledahan pelaku diketahui tidak sedang berada di rumah penimbunan tersebut, sehingga ratusan batang kayu tersebut selanjutnya diamankan petugas untuk disita.
"Namun pihak Polres Blora masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Agus menerangkan ratusan batang kayu jenis jati itu diperkirakan berasal dari wilayah sekitar BKPH Banyuurip, Kemadon dan, Selogender.
"Nominal kerugian diperkirakan mencapai 140 juta rupiah lebih," jelasnya.
Agus mengatakan penindakan ini sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku illegal logging, dengan harapan kegiatan ini bisa meminimalisir kejadian serupa.
"Kepada masyarakat di sekitar hutan dapat lebih menyadari bahwa tindakan-tindakan seperti ilegal logging bisa masuk ke ranah pidana," kata Agus Kusnandar. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com