news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pesta Miras, 7 Pemuda di Bojonegoro Diamankan Polisi

Konten Media Partner
19 Mei 2019 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Minggu (19/05/2019)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Minggu (19/05/2019)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Satuan Sabhara Polres Bojonegoro kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, ke sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. Minggu (19/05/2019).
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang warrga Kecamatan Kanor, penjual minuman keras (miras) jenis tuak berikut tujuh orang yang didapati sedang pesta atau minum-minuman keras jenis tuak di dalam rumah penjual miras tersebut. Selain itu, petuga juga berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Baureno, yang juga didapati menjual minuman keras jenis tuak.
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Minggu (19/05/2019)
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusis Budi Krismanto SH, kepada awak media ini menerangkan, bahwa kegiatan operasi pekat hari ini dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara, Ipda Moh Thohir.
“Tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin, sekaligus untuk menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas selama bulan ramadan dan jelang hari raya Idulfitri, karena minuman keras seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas.” kata AKP Yusis Budi Krismanto SH.
ADVERTISEMENT
AKP Yusis Budi Krismanto menuturkan bahwa dala kegiatan razia hari ini, petugas mendatangi rumah milik AY (25) yang berada di Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor. Dari rumah tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 liter minuman keras jenis tuak.
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Minggu (19/05/2019)
Selain itu, di dalam rumah tersebut, petugas juga mendapati tujuh orang pemuda yang sedang minum-munuman keras jenis tuak, berikut barang bukti kurang lebih satu liter minuman keras jenis tuak yang belum sempat diminum.
Adapun identitas ketujuh pemuda tersebut adalah: PY (24) warga Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo; YT, warga Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo; AHM (25), MJ warga Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo; dan AHM (25), warga Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo. Kemudian IRF, PWT dan SA, ketigganya warga Desa Ngrandu Kecamatan Kedungadem.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di lokasi kedua yaitu di sebuah rumah milik CMA (18) di Desa Tlogoagung Kecamatan Baureno, anggota berhasil mengamankan sebanyak lima liter minuman keras jenis tuak.
Anggota Satuan Sabhara Polres Bojonegoro, saat menggelar razia peredaran dan penjualan minuman keras (miras) tanpa ijin, di wilayah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Minggu (19/05/2019)
Masih menurut AKP Yusis Budi Krismanto SH, bahwa seluruh barang bukti yang didapat petugas, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro dan para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
"Para pelaku akan diajukan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bojonegoro," tutur Kasat Sabhara.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Kasat Sabhara menuturkan bahwa selama bulan suci Ramadan ini, pihaknya akan gencar melaksanakan operasi atau razia, dengan sasaran minuman keras, perjudian dan praktik prostitusi.
"Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi," kata AKP Yusis Budi Krismanto SH. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com