Polantas Blora Segera Berlakukan Tilang Elektronik

Konten Media Partner
24 Februari 2021 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi pemberlakuan tilang elektronik, di pertigaan di Jalan Ahmad Yani atau di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora. (foto: priyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi pemberlakuan tilang elektronik, di pertigaan di Jalan Ahmad Yani atau di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora. (foto: priyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Blora - Satuan Lalu-Lintas (Sat Lantas) Polres Blora siapkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Menurut rencana, peluncuran ETLE ini akan berlangsung secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah ada satu closed circuit television (CCTV) atau kamera pengintai yang digunakan untuk memantau pelanggar lalu-lintas di Kota Blora.
Kasat Lantas Polres Blora, AKP Dodiawan, Rabu (24/02/2021) mengatakan satu kamera pengintai tersebut saat ini sudah terpasang di Jalan Ahmad Yani Blora atau tepatnya di pertigaan Kejaksaan Negeri Blora. Kamera tersebut bisa diperbesar dan diputar 360 derajat dengan kendali dari jarak jauh.
"Untuk kameranya kita masih kerja sama dengan Dinas Perhubungan. Jadi menggunakan sarana yang disediakan Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Dishub," ujar AKP Dodiawan Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, sebetulnya ada dua titik kamera pengintai. Hanya saja untuk yang satu kamera lainnya, yang berada di perempatan Bangkle, kualifikasinya masih di bawah kamera yang terdapat di pertigaan Kejaksaan. Akhirnya untuk yang di Bangkle sementara hanya untuk pemantau lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Tapi itu yang di Bangkle masih perawatan. Masih diperbaiki untuk bisa di-zoom, karena itu speknya masih di bawah yang di pertigaan Kejaksaan," ujarnya mengimbuhkan.
AKP Dodiawan mengatakan, dalam praktiknya nanti akan ada anggotanya sebagai operator yang berjaga selama 24 jam. Ketika ada pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengintai, maka akan langsung di-screenshoot atau tangkap layar.
"Kami juga lihat pelat nomornya, kemudian buka database. Makanya sekarang untuk setiap pengurusan kendaraan baru maupun perpanjangan itu dilampirkan nomor handphone," kata AKP Dodiawan.
Kasatlantas menambahkan, setelah mengantongi database pelanggar, maka pihaknya akan memberitahukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang pemilik kendaraan sesuai yang sudah didaftarkan. Kemudian, dari pesan tersebut pelanggar harus membayar denda ke bank.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan ada SMS untuk nomor BRIVA untuk pembayaran denda tilang," kata AKP Dodiawan.
Menurut rencana, peluncuran ETLE ini dilaksanakan pada 17 Maret 2021 dan berlangsung secara nasional di gedung Korlantas Polri. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com