Polantas Polres Blora Tindak 55 Motor dengan Knalpot Brong

Konten Media Partner
23 Juni 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu sepeda motor dengan knalpot brong (bising) yang diamankan Sat Lantas Polres Blora. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu sepeda motor dengan knalpot brong (bising) yang diamankan Sat Lantas Polres Blora. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, lakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau kenalpot bising.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 55 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan petugas. Selain diberikan surat tilang, pemilik sepeda motor juga wajib mengganti dengan knalpot standar bawaan pabrik, dan untuk knalpot brong (bising) disita petugas untuk dilakukan pemusnahan.
Kasat Lantas Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Sukamto SH MH, pada Rabu (23/06/2021) menjelaskan bahwa penindakan tersebut diambil karena banyaknya laporan dari masyarakat, baik secara langsung maupun dari media sosial yang terganggu oleh bisingnya knalpot brong.
Petugas Sat Lantas Polres Blora, saat meminta pemilik motor untuk mengganti knalpot brong (bising) dengan knalpot standar. (foto: istimewa)
Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sebab suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.
“Dari banyaknya laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot brong sangat menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya," ucap Kasat Lantas Polres Blora. Rabu (23/06/2021).
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas menegaskan tindakan tersebut juga sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Blora, sehingga pihaknya akan melakukan patroli secara intensif baik siang atau malam.
“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong, kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong," tutur Kasat Lantas.
AKP Edi Sukamto menambahkan, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Blora juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas, baik secara langsung melalui ataupun melalui media sosial.
Pihaknya juga mengimbau dan menyosialisasikan kepada bengkel atau toko perlengkapan kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan," kata AKP Edi Sukamto.
Hingga saat ini, Sat Lantas Polres Blora telah memberikan tindakan kepada 55 pengendara atau sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti dengan knalpot standar bawaan pabrik, sementara untuk knalpot brong disita untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
"Kita terus lakukan sosialisasi dan penindakan jika ada yang masih menggunakan knalpot brong," kata AKP Edi Sukamto. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Edtor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com